Liputan6.com, Jember - Komisioner Bawaslu Jember Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Dwi Endah Prasetyowati, akhirnya membeberkan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Bupati Jember Hendy Siswanto.
Gendy diperiksa di rumah dinasnya usai dilaporkan ke Bawaslu Jember diduga menggunakan kewenangannya sebagai bupati untuk menguntungkan dua menantu dan seorang keponakan menantunya, yang menjadi bakal caleg pemilu 2024.
Terkait pemeriksaan yang dlakukan di di rumah dinas bupati, yakni Pendopo Wahyawibawa Graha, Bawaslu Jember beralasan karena Bawaslu dibatasi waktu.
Advertisement
Sebelumnya Bupati Hendy Siswanto sudah dipanggil Bawaslu Jember untuk dimintai klarifikasi, namun mangkir dengan alasan sedang ke luar kota.
"Jadi pada pemanggilan kedua untuk klarifikasi ini kita jemput bola, setelah melakukan koordinasi terkait jadwal," ujar Endah, usai klarifikasi di Pendopo Wahyawibawa Graha.
Sementara di sisi lain, Bawaslu Jember sesuai aturan perundang-undangan memiliki batas waktu untuk bisa memutuskan laporan dugaan pelanggaran pemilu yang ditujukan kepada bupati Hendy beserta puluhan jajarannya.
Proses klarifikasi, menurut Endah, sudah dilakukan sejak laporan disampaikan dan diteliti oleh Bawaslu Jember.
"Sehingga dalam prosesnya, Bawaslu Jember memiliki waktu 7 plus 7 hari dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu," papar Endah.
Terkait materi yang disampaikan menurutnya, masih belum bisa dijelaskan secara detail. Namun semua berkaitan dengan laporan yang disampaikan oleh pelapor, yakni Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR) kepada Bawaslu Jember.
"Materi tentu saja berkaitan dengan pelapor dan secara detail masih belum bisa dibagikan karena ini informasi dikecualikan karena masih dalam proses klarifikasi," tuturnya.
Sudah Periksa 61 Orang
Hingga saat ini Endah menegaskan, sudah melakukan pemeriksaan kepada 61 orang termasuk terlapor dan Bupati Jember Hendy Siswanto.
"Total ada puluhan dan memang ada tambahan saksi dari pelapor jadi semua sekitar 61 orang," tegasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan peraturan yang berlaku jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran maka Bawaslu Jember akan merekomendasikan kepada lembaga terkait, untuk bisa memberikan sanksi sesuai aturan.
"Jadi kalau misal ASN maka kita rekomendasikan ke KASN, kalau Bupati maka kita sampaikan rekomendasi ke Gubernur. Terkait sanksi lembaga terkaitlah yang akan memutuskannya," tambahnya.
ngga wewenang Bawaslu hanya memberikan rekomendasi bukan memberikan sanksi terkait laporan tersebut," pungkas Endah.
Seperti diberitakan sebelumnya, bupati Jember Hendy Siswanto beserta puluhan jajarannya dilaporkan oleh sebuah LSM pemantau pemilu bernama Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR). Selain Hendy, mereka yang dilaporkan adalah Sekda, puluhan camat dan lurah se Jember.
Laporan terkait kegiatan Jember Berbagi yang dilakukan selama bulan Ramadan lalu. Dalam kegiatan tersebut, Hendy melakukan bagi-bagi bantuan sosial kepada masyarakat di sejumlah titik di Jember.
Namun dalam kegiatan resmi Pemkab Jember itu, bupati Hendy selalu mengajak tiga orang kerabatnya yang menjadi bakal caleg di tiga partai yang berbeda.
Ketiganya adalah Try Sandi Apriana (Ketua DPC Demokrat Jember dan bakal caleg), Muhammad Nadhif Ramadhan (bakal caleg DPR RI dari Partai Nasdem), serta Fitrawan Yusran (bakal caleg DPRD Jember dari Partai Gerindra). Try Sandi dan Nadhif merupakan menantu Hendy, sedangkan Fitrawan merupakan menantu keponakan.
Menurut JEPR, tindakan bupati Hendy ini mengarah pada ketidaknetralan kepala daerah dan ASN yang berpotensi menguntungkan beberapa kontestan pemilu.
Advertisement