Respons Lapas Bangli Bali soal Dugaan Ada Napi Kendalikan Narkoba dari Penjara

Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bangli Bali, mengklarifikasi adanya informasi narapidana di lapas tersebut mengendalikan ganja, seperti dilaporkan Polres Jember.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 16 Mei 2023, 22:05 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2023, 22:05 WIB
Lapas Narkotika Kelas II A  Bangli Provinsi Bali (Istimewa)
Lapas Narkotika Kelas II A Bangli Provinsi Bali (Istimewa)

Liputan6.com, Jember - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bangli Bali, mengklarifikasi adanya informasi narapidana di lapas tersebut mengendalikan narkoba jenis ganja, seperti dilaporkan Polres Jember.

“Kami bersama para pejabatan struktural melakukan pendataan terkait warga binaan yang dimaksud dalam informasi tersebut,” ujar Kalapas Bangli Agus Pitriatno, Selasa (16/5/2023).

Ia mengatakan, pihaknya mengirim surat permintaan klarifikasi kepada Polres Jember terkait adanya infromasi itu dan menghubungi langsung Kasat Reserse Narkoba Polres Jember AKP Sugeng Iryanto.

“Diketahui nama warga binaan yang dimaksud adalah berinisial S dan warga binaan itu yang diduga terlibat narkoba saat ini tidak ada di Lapas Bangli,” tuturnya.

Ia menjelaskan pihak Lapas Bangli selalu siap berkolaborasi apabila ada informasi langsung dari pihak aparat penegak hukum terkait upaya pembatasan narkoba.

“Kami belum mendapat informasi langsung dari pihak terkait dan tidak ada warga binaan kami yang berinisial S yang diduga terlibat sindikat narkoba di Medan,”paparnya.

Diinformasikan sebelumnya, seorang kurir pengedar ganja berinisial AA (43 ) yang merupakan anggota jaringan antarkota lintas pulau dari Medan ke Bali berhasil, ditangkap Unit Reserse Narkoba Polres Jember.

Dari hasil pemeriksaan sementara barang haram tersebut diduga dikendalikan dari dalam lapas di Bali.

Dari penangkapan seorang itu, polisi berhasil mengamankan 10 Kg ganja kering yang siap akan diedarkan di wilayah Bali dan sekitarnya.

AA merupakan warga Desa Karang Kedawung Kecamatan Mumbulsari Jember ditangkap polisi di Desa Lampeji Mumbulsari saat membawa barang bukti hasil pengiriman dari Medan untuk transit di Jember.

“Dari hasil kegiatan yang telah dilakukan penyidik berhasil mengamankan narkotika jenis ganja sebesar 10 kg beserta barang bukti yang digunakan berupa alat komunikasi hand phone dan satu buah kartu ATM salah satu bank,” terang Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo.

Ancaman Hukuman Mati

Ilustrasi-Ganja
Ilustrasi Ganja (Liputan6.com)

Kata Hery, Dari hasil pemeriksaan bahwa tersangka merupakan jaringan dari Medan biasanya dikirimkan melalui jasa ekspedisi yang diterimakan di Jember, kemudian akan dipaketkan ke Bali.

“Dari setiap pengiriman, tersangka ini mendapat upah 500 ribu setiap kilogramnya," Imbuh Hery.

Menurut Hery pengakuan AA, dia tidak kenal dengan penerima paket daun ganja kering yang dikirim ke Bali. AA hanya mengikuti arahan dari S yang diduga berada didalam lapas di Bali untuk menuliskan nama seseorang dan mencantumkan nomor handphone yang diberikan oleh S di bagian depan kardus/karung paketan.

“Ternyata penerimaan dan pengiriman paket daun ganja kering yang sudah dilakukan oleh AA ke Bali sebanyak 6 kali, pada November 2022 sebanyak 8 kg, Desember 2022 sebanyak 8 kg, Januari 2023 sebanyak 5 kg, Februari 2023 sebanyak 12 kg, Maret 2023 sebanyak 6 kg dan April 2023 sebanyak 10 kg,” tambahnya.

Atas perbuatan tersangka dikenakan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama hukuman 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.

 

Infografis Negara-Negara Pendukung Produk Ganja untuk Pengobatan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Negara-Negara Pendukung Produk Ganja untuk Pengobatan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya