Liputan6.com, Malang - Wali Kota Malang Sutiaji melantik 89 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, Kota Malang.
Sutiaji mengungkapkan, pelantikan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang ini merupakan salah satu implementasi pelaksanaan sistem merit dalam rangka manajerial Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ini sudah menjadi proses yang biasa, ketika ada (kursi jabatan) yang kosong, maka diisi, dan sudah disesuaikan dengan analisa kinerja masing-masing. Itu berarti merit sistem terus bergulir. Ada penilaian-penilaian berkaitan orientasi kinerja,” jelas Sutiaji, Selasa (23/5/2023).
Advertisement
Dijelaskannya, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 1, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
“Penerapan UU Nomor 5 Tahun 2014 ini terus menerus ada pembenahan dan dilakukan penyempurnaan. Maka tadi sudah saya tekankan ada etika, etika jabatan. Misalkan atasannya masih muda, maka harus tetap taat dengan etika jabatan. Etika mengarah pada loyalitas kepada negara bukan kepada perorangan,” bebernya.
Dia mengingatkan saat ini ekspektasi masyarakat sudah luar biasa. Oleh karena itulah dia meminta kepada semua pejabat yang dilantik agar dapat menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan dapat menjadi teladan yang baik.
Diembang dengan Baik
“Semoga jabatan yang melekat pada kita dapat diemban dengan baik dan dapat kita pertanggungjawabkan. Yang melihat panjenengan semua adalah bukan atasan atau bawahan saja, namun semua menilai," ujarnya.
"Sesuai janji ASN, semoga pemimpin-pemimpin yang saat ini dapat menjadi pemimpin yang dapat menjadi panutan termasuk panutan dalam kinerjanya,” pungkasnya.
Advertisement