Polres Bondowoso Bekuk 3 Tersangka Pencabulan, 20 Kali Beraksi hingga Korban Hamil

Polisi membekuk tiga pelaku pencabulan anak dibawa umur di Situbondo. Mereka adalah RB (23), MU (47) dan HD (18).

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 07 Jun 2023, 00:03 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2023, 00:03 WIB
Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto memberikan keterangan pers terkait kasus pencabulan anak dibawah umur (Istimewa)
Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto memberikan keterangan pers terkait kasus pencabulan anak dibawah umur (Istimewa)

Liputan6.com, Bondowoso - Polisi membekuk tiga pelaku pencabulan anak dibawa umur di Bondowoso. Mereka adalah  RB (23), MU (47) dan HD (18). Ketiganya merupakan pelaku kekerasan seksual di tiga kasus yang berbeda. Sedangkan tiga korban merupakan remaja dan anak di bawah umur.

Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto menyatakan, RB bahkan telah 20 kali melakukan pencabulan sehingga  membuat korbannya hamil.

"Tersangka RB melakukan pencabulan terhadap korban atas nama Inisial QA (17) dengan cara merayu korban agar mau diajak berhubungan badan layaknya suami istri. Persetubuhan Tersangka dilakukan kurang lebih 20 kali dan mengakibatkan korban sampai hamil," ungkap AKBP Bimo Ariyanto, Selasa (6/6/2023).

Selanjutnya Tersangka MU melakukan pencabulan terhadap Korban atas nama Inisial SNJ (13).

"Tersangka MU melakukan perbuatan cabul dengan cara merayu korban dengan membelikan makanan ringan, lalu memaksa korban melayani nafsu Tersangka MU, " lanjut Bimo.

"Sedangkan Tersangka HD melakukan pencabulan terhadap korban atas nama Inisial MIS (13),”tambahnya.

Tersangka HD melakukan aksinya dengan cara merayu korban akan menikahinya, agar Korban mau melakukan hubungan intim dengan Tersangka HD.

“Korfban dijanjikan akan dinikahi, namun kenyataannya janji pernikahan itu tidak pernah terwujud,” paparnya.

 

 

 

 

 

Ancaman Penjara

Ilustrasi Pencabulan (Istimewa)
Ilustrasi Pencabulan (Istimewa)

Mantan Kapolres Ponorogo ini juga menjelaskan, bahwa tiga tersangka sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bondowoso beserta barang bukti dari tiga tersangka tersebut. 

"Atas perbuatan tiga tersangka RB, MU dan Tersangka HD kami jerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara, "pungkas AKBP Bimo Ariyanto.

 

Infografis Daftar Penyedia Layanan Konsultasi Korban Kekerasan Seksual
Infografis Daftar Penyedia Layanan Konsultasi Korban Kekerasan Seksual. (Trisyani/Liputan6.com)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya