445 Bakal Caleg Kota Madiun Tak Memenuhi Syarat Sesuai Hasil Vermin KPU

Ada beberapa hal yang menyebabkan ratusan bakal caleg tersebut dinyatakan BMS. Yakni disebabkan karena bakal caleg belum melampirkan surat kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba.

oleh Erik diperbarui 25 Jun 2023, 14:00 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2023, 14:00 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 (Istimewa)
Ilustrasi Pemilu 2024 (Istimewa)

Liputan6.com, Kota Madiun - KPU Kota Madiun menyebutkan ratusan bakal calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Madiun, Jawa Timur untuk Pemilu 2024 dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) berdasarkan hasil verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan.

Ketua KPU Kota Madiun Wisnu Wardhana mengatakan sesuai hasil vermin, dari 455 bakal caleg peserta Pemilu 2024 di Kota Madiun yang mendaftar, hanya 10 orang yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).

"Dengan demikian, sisanya atau sebanyak 445 bakal caleg lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) sesuai hasil vermin yang dilakukan KPU Kota Madiun," ujar Wisnu di Madiun, dilansir dari Antara, Sabtu (24/6/2023).

Menurut dia, ada beberapa hal yang menyebabkan ratusan bakal caleg tersebut dinyatakan BMS. Yakni disebabkan karena bakal caleg belum melampirkan surat kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba. Sisi lain, ada yang belum menyertakan surat dari Pengadilan Negeri (PN) setempat serta belum mengunggah fotokopi ijazah yang dilegalisir.

Selain itu, KPU Kota Madiun juga menemukan tiga bakal caleg berusia di bawah 21 tahun. KPU lalu mendiskualifikasi tiganya.

"Kami juga temukan ada tiga bakal caleg di bawah umur atau belum sesuai ketentuan. Makanya kami sampaikan ke parpol untuk menjadi perhatian dan konsekuensi-nya tentu saja parpol bisa mengganti bakal caleg tersebut di tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023 saat perbaikan," tutur Wisnu.

Terkait temuan ratusan bakal caleg BMS tersebut, KPU meminta parpol maupun bakal caleg bersangkutan untuk menindaklanjuti berita acara hasil vermin. Hal itu mengingat ada 445 bakal caleg yang berkas-nya dinyatakan kurang lengkap sehingga statusnya BMS.

Karenanya KPU meminta bakal caleg melengkapi berkas persyaratannya saat perbaikan, seperti syarat surat kesehatan, surat bebas narkoba, dan lainnya.

Sesuai tahapan, parpol dan bakal caleg peserta Pemilu 2024 yang belum memenuhi syarat diberikan kesempatan melakukan perbaikan mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Infografis Nomor Urut 18 Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Nomor Urut 18 Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya