Perdayai Istri Orang hingga Ajak Berhubungan Intim, Pria Asal Gresik Digiring ke Kantor Polisi

Aksi bejat dilakukan pria asal Gresik berinisial AY (45). Bermodal nama palsu Arief Firmansyah di media sosial, dia memperdaya istri orang berinisial K, asal Tambak Boyo Tuban. Akibat bujuk rayu, AY menguras harga dan juga kehormatan korban dengan berhubungan intim.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 18 Jul 2023, 18:17 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2023, 16:03 WIB
Pelaku AY saat diamankan di Polres Tuban. (Adirin/Liputan6.com)
Pelaku AY saat diamankan di Polres Tuban. (Adirin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Tuban - Aksi bejad dilakukan pria asal Gresik berinisial AY (45). Bermodal nama palsu Arif Firmansyah di media sosial, dia memperdaya istri orang berinisial K, asal Tambak Boyo, Tuban. Akibat bujuk rayu, AY menguras harga dan juga kehormatan korban dengan berhubungan intim.

Peristiwa berawal dua bulan lalu. Saat itu korban berkenalan dengan seorang pria di Facebook bernama Arif Firmansyah. Asmara antara mereka pun akhirnya tumbuh. Arif kemudian menawari korban untuk membantu mengurus proses perceraian dengan suaminya dengan imbalan Rp 3 juta.

Menurut Kapolres Tuban AKBP Suryono, pelaku meyakinkan dan memudahkan aksinya saat bertemu korban dengan mengaku sebagai anggota Intel dari Polres Tuban.

Saat korban ditawari untuk pengurusan perceraian, awalnya sempat menolak. Namun, karena bujuk rayu tersangka, akhirnya menerima tawaran tersebut dan pelaku meminta biaya pengajuan cerai sebesar Rp 3 juta.

"Pelaku mengiming-imingi korban dengan akan dinikahi, karena korban masih terikat pernikahan dengan orang lain dan akan melakukan cerai," ucap Suryono

Selanjutnya pada Kamis, 29 Juni 2023, pelaku mendatangi rumah korban dan menyerahkan dua lembar akta cerai. Keduanya juga berhubungan badan suami istri. Setelah itu, pelaku pergi dari rumah korban dengan alasan ada dinas intelijen.

"Tersangka juga memblokir seluruh akses komunikasi dengan korban. Jadi, korban sempat diajak hubungan layaknya suami istri, namun setelah itu tersangka kabur meninggalkan korban ke wilayah Gresik," beber Suryono.

Karena merasa ada yang janggal dengan dua lembar akta cerai yang diterima tersebut, korban pada Senin 3 Juli 2023 mendatangi kantor Pengadilan Agama Tuban untuk mengecek keasliannya.

Alhasil setelah diperiksa oleh petugas, ternyata akta cerai tersebut tidak terdaftar di Pengadilan Agama Kabupaten Tuban.

 


Lapor ke Polisi

Merasa tertipu oleh pelaku, korban lantas melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi dan mencurigai salah satu anggota satuan Intelkam Polres Tuban sebagai pelakunya.

"Setelah kita cek anggota kita tidak ada yang seperti nama tersangka, kemudian kita telusuri kita dapatkan yang bersangkutan berada di wilayah Gresik," terang Suryono.

Adanya kejadian ini, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana mengatakan, untuk dugaan akta cerai palsu tersebut kepolisian masih melakukan pengembangan.

"Masih kita lakukan pengembangan, nanti kita update lagi," tandasnya.

Infografis Waspada Penipuan Online Shop via Medsos
Infografis Waspada Penipuan Online Shop via Medsos. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya