Berkah Hari Anak Nasional, 72 Anak Berhadapan dengan Hukum di Jatim Dapat Remisi Khusus

Puluhan anak berhadapan dengan hukum di Jatim mendapatkan remisi Khusus. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

oleh Dian Kurniawan diperbarui 24 Jul 2023, 14:03 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2023, 14:03 WIB
Puluhan anak berhadapan dengan hukum di Jatim mendapatkan remisi Khusus. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Puluhan anak berhadapan dengan hukum di Jatim mendapatkan remisi Khusus. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Suka cita peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2023 juga dirasakan oleh 72 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Jatim. Pasalnya, mereka mendapatkan remisi khusus. Enam diantaranya langsung bebas.

Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari menyebutkan bahwa dari jumlah itu, tersebar di sebelas satker pemasyarakatan Jatim. Paling banyak berasal dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar.

"Di LPKA Blitar ada 51 anak yang dapat remisi, tiga diantaranya langsung bisa pulang ke rumah," ujar Imam, Minggu (23/7/2023).

Pria kelahiran Pamekasan itu menjelaskan pemberian remisi ini sesuai Kepmenkumham Nomor PAS-1217.PK.05.04 Tentang Pemberian Remisi Hari Anak Nasional (RAN) Tahun 2023.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi kepada ABH. Paling singkat satu bulan. Dan paling lama tiga bulan. "Pemberiannya disesuaikan dengan masa menjalani pembinaan," tutur Imam.

Imam menjelaskan, pemberian remisi kepada anak merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia. Sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.

"Remisi Hari Anak (RAN) diberikan kepada anak atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan masa depan anak," tegasnya.

Meski begitu, setiap anak harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Salah satunya adalah berkelakuan baik.

"Sesuai SOP, tetap ada sidang Tim Penilai Pemasyarakatan (TPP) yang memberikan rekomendasi pemberian remisi," terang Imam.

Jadi Motivasi Anak

Ilustrasi Hari Anak Nasional
Ilustrasi Hari Anak Nasional. (Image by Freepik)

Dia berharap, dengan pemberian remisi ini bisa menjadi motivasi bagi anak agar lebih baik di kemudian hari. Mengingat, semangat sistem peradilan pidana anak adalah terciptanya keadilan restoratif. Yaitu berfokus mencarikan solusi pemulihan yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Baik korban, pelaku maupun masyarakat.

"Untuk anak ini kan kita desain agar tidak merasa terpenjara, jadi selama di LPKA, mereka juga ada belajar di kelas seperti sekolah biasa, remisi ini jadi reward bagi mereka yang selama ini mengikuti pembinaan dengan baik," tutup Imam.

infografis Hari Anak Nasional 2016
Hari Anak Nasional 2016
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya