Polres Jember Berhasil Ungkap Keberadaan Tanaman Ganja di Rumah Warga

Marcuet warga Desa Karangbayat Kecamatan Sumberbaru,, dibekuk jajaran Satreskoba Polres Jember, pria yang juga residivis kasus 365 (perampokan) ini di bekuk Satreskoba Polres Jember, setelah terungkap ada tanaman ganja di pekaranan rumahnya.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 12 Nov 2023, 20:00 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2023, 20:00 WIB
Kapolres Jember AKPBP Moh Nurhidayat (Tengah) bersama Bupati Jember Hendy Siswanto menunjukan Barang bukti tanaman ganja saat konprensi pers di Mapolres Jember (Istimewa)
Kapolres Jember AKPBP Moh Nurhidayat (Tengah) bersama Bupati Jember Hendy Siswanto menunjukan Barang bukti tanaman ganja saat konprensi pers di Mapolres Jember (Istimewa)

Liputan6.com, Jember - Marcuet warga Desa Karangbayat Kecamatan Sumberbaru, dibekuk jajaran Satreskoba Polres Jember, pria yang juga residivis kasus 365 (perampokan) ini di bekuk Satreskoba Polres Jember, setelah terungkap ada tanaman ganja di pekaranan rumahnya.

Kapolres Jember, AKBP Moh. Nurhidayat, mengatakan, bahwa terungkapnya ada tanaman ganja di rumah pelaku, setelah jajaran Satreskoba Polres Jember, menangkap MMR warga Tanggul, selaku pengguna dan pengedar sabu-sabu.

Dari pemeriksaan dan pengembangan terhadap MMR, polisi mendapatkan petunjuk jika paket sabu tersebut, diperoleh dari Marcuet.

“Terungkapnya narkotika jenis ganja basah ini, bermula dari penangkapan MMR salah satu pengguna dan juga pengedar sabu-sabu, MMR sendiri merupakan warga Tanggul,” ujar Kapolres Jember AKBP Moh. Nurhidayat, Minggu (12/11/2023).

Dalam keteranganya kepada sejumlah wartawan, Kapolres menyatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku, dalam pengakuannya, pelaku mendapatkan tanaman ganja tersebut dari seseorang yang menyuruhnya untuk menanam.

“Kalau dari mana pelaku mendapatkan bibit ganja, pengakuannya diberi seseorang untuk menanamnya, namun pengakuan ini tidak kami percaya begitu saja, masih akan kami gali lagi,” ujar Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 112, 114 dan juga pasal 111 KUHP,

“Ancamannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” tambahnya.

Sedangkan dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 5 batang pohon ganja ukuran besar, dan 6 benih ganja yang baru tumbuh debfab memiliki ketinggian tidak lebih dari 10.

Bupati Jember Kaget Ada Tanaman Ganja di Jember

Sementara Bupati Jember Hendy Siswanto, yang ikut dalam rilis, mengapresiasi keberhasilan Polres Jember yang telah berhasil mengungkap pengedar dan juga pelaku produksi ganja basah, pihaknya pun mengaku sedih dan kaget, di Kabupaten Jember ada warga yang menanam ganja.

“Kami mengapresiasi keberhasilan Polres Jember dalam mengungkap adanya tanaman ganja di wilayah Jember, tentu kami prihatin dan kaget, apalagi saya yang lahir di Jember, baru kali ini melihat tanaman ganja,” ujar Bupati.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan, bahwa adanya tanaman ganja di pekarangan warga di Jember, selain menjadikan pihaknya prihatin, juga menyatakan, bahwa pencegahan peredaran narkotika, seperti halnya Ganja, merupakan tanggung jawab bersama.

Pihaknya berharap, agar masyarakat proaktif dan berani melapor jika ada peredaran narkotika di lingkungannya.

“Ini tidak bisa kalau polisi bekerja sendirian dalam memberantas peredaran narkotika, harus ada keterlibatan masyarakat,” pungkas Bupati.

Banner Infografis Selamat Datang Era Mobil Listrik di Indonesia
Banner Infografis Selamat Datang Era Mobil Listrik di Indonesia. (Liputan6.com/Fery Pradolo)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya