Tok! DKPP Copot Agil Akbar Sebagai Ketua Bawaslu Surabaya karena Melanggar Kode Etik

Muhammad Agil Akbar merupakan Teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023. Sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak satu perkara yang digelar di Ruang Sidang DKPP Jakarta.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 20 Nov 2023, 14:27 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2023, 14:04 WIB
DKPP mencopot jabatan kepada Muhammad Agil Akbar selaku Ketua Bawaslu Kota Surabaya. (Istimewa)
DKPP mencopot jabatan kepada Muhammad Agil Akbar selaku Ketua Bawaslu Kota Surabaya. (Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian jabatan kepada Muhammad Agil Akbar selaku Ketua Bawaslu Kota Surabaya.

Muhammad Agil Akbar merupakan Teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023. Sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak satu perkara yang digelar di Ruang Sidang DKPP Jakarta.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, ditulis Senin (20/11/2023).

Majelis menilai Muhammad Agil Akbar telah terbukti bersalah dalam transaksi uang dalam proses seleksi anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

Meski tidak terbukti menerima uang, Majelis menilai teradu telah melakukan pembiaran terjadinya transaksi uang tersebut oleh anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Sukolilo, Achmad Aben Achdan.

Achmad Aben Achdan sendiri berstatus sebagai pengadu dalam perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023. Dalam sidang pemeriksaan, Achmad mengaku harus mengirim sejumlah uang kepada seorang bernama Appridzani Syahfrullah agar terpilih menjadi Anggota Panwascam Sukolilo.

Selaku Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar dinilai DKPP telah gagal memastikan tahapan seleksi calon anggota Panwascam se-Kota Surabaya berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Muhammad Agil Akbar juga dinilai tidak memiliki sense of ethics terhadap masalah krusial adanya tindakan transaksi uang dalam proses seleksi anggota Panwascam Sukolilo.

“Tindakan pengadu tersebut seharusnya disampaikan teradu kepada koleganya yaitu anggota Bawaslu Kota Surabaya melalui forum pleno untuk dibahas dan menjadi pertimbangan Bawaslu Kota Surabaya untuk tidak menetapkan pengadu sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo,” ungkap anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.

Minta Bawaslu Jatim Lakukan Pemeriksaan

Ketua Majelis sidang DKPP Ratna Dewi Pettalolo. (Istimewa)
Ketua Majelis sidang DKPP Ratna Dewi Pettalolo. (Istimewa)

 

Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 8 huruf b, huruf g, dan huruf j, Pasal 10 huruf a, huruf c, dan huruf d, Pasal 15 huruf d dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

DKPP juga memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk memeriksa pengadu yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu berupa tindakan politik uang dalam proses seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo.

Hal tersebut ketentuan Pasal 37 ayat (6) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

Pemeriksaan sedianya dilakukan Bawaslu Kota Surabaya. Namun, karena Ketua Bawaslu Kota Surabaya merupakan teradu dalam perkara ini, maka pemeriksaan dilakukan Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

“Supaya tidak menimbulkan konflik kepentingan, DKPP memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pengadu dan melaporkan hasilnya kepada DKPP,” pungkas Muhammad Tio Aliansyah.

infografis journal
Infografis Journal  Alur Pelaksanaan Pemilu 2024.(Liputan6.com/Tri Yasni).
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya