Pembayaran Lahan Terdampak Tol Kediri-Tulungagung Sudah 50 Persen, Terkendala Dokumen

Proses pengurusan berkas tergantung pada setiap warga. Jika dokumennya lengkap, pemberkasan bisa dilakukan dalam satu hari. Namun, jika terdapat kekurangan, prosesnya bisa memakan waktu berhari-hari.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Nov 2023, 20:08 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2023, 20:08 WIB
Ilustrasi jalan tol Jasa Marga (Dok: PT Jasa Marga Tbk)
Ilustrasi jalan tol Jasa Marga (Dok: PT Jasa Marga Tbk)

Liputan6.com, Surabaya - Tim Pengadaan Lahan untuk Proyek Jalan Tol Kediri-Tulungagung mengonfirmasi bahwa progres pembayaran ganti rugi lahan terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah Kabupaten Tulungagung sejauh ini telah mencapai 50 persen.

"Total ganti rugi yang sudah kami bayarkan mencapai Rp30,9 miliar," kata Ketua Tim Pengadaan Lahan Jalan tol Kediri-Tulungagung Linanda Krisni saat dikonfirmasi di Tulungagung, Selasa (21/11/2023), dilansir dair Antara.

Jumlah ganti rugi itu dibayarkan untuk pembebasan 56 bidang tanah terdampak tol di Kelurahan Panggungrejo, Tulungagung.

"Jadi dari total 183 bidang, sebanyak 98 bidang di antaranya sudah menyetujui pembayaran," ujarnya.

Dengan demikian, masih ada 65 bidang tanah di wilayah Kelurahan Panggungrejo yang belum menyatakan persetujuan, sehingga pembayaran belum dapat dilakukan.

Selain itu, terdapat juga 23 bidang tanah yang sudah menyatakan persetujuan, namun belum bisa dilakukan pembayaran lantaran masih dalam proses pemberkasan.

Linanda mengatakan proses pembayaran masih menunggu hingga 14 hari setelah musyawarah ketiga yang dilakukan pekan lalu, dan saat ini sudah tujuh hari berlalu sejak musyawarah tersebut.

"Kami menunggu kesepakatan dari masyarakat. Tim kami akan segera menyelesaikan berkas untuk kemudian melakukan pembayaran. Ada yang baru setuju pagi ini, ada yang sudah setuju tetapi dokumennya belum lengkap," ucap dia.

Linanda juga menjelaskan bahwa proses pengurusan berkas tergantung pada setiap warga. Jika dokumennya lengkap, pemberkasan bisa dilakukan dalam satu hari. Namun, jika terdapat kekurangan, prosesnya bisa memakan waktu berhari-hari.

 

Surat Keterangan Waris

Khususnya yang berkaitan dengan warisan, butuh surat keterangan waris dari camat yang membutuhkan waktu.

"Jika belum ada surat keterangan waris, proses pembayaran belum bisa dilakukan," katanya.

Sukardi (67), salah satu warga yang terdampak proyek Tol Kediri-Tulungagung di Kelurahan Panggungrejo mengaku memilih untuk menggunakan dana pembayaran ganti rugi lahannya untuk membeli lahan lain.

Dia menerima ganti rugi untuk satu dari dua bidang tanahnya.

"Iya, rencananya mau dibelikan tanah lain. Bekas sawah akan dikembalikan sebagai sawah lagi," tutur dia.

Infografis OTT KPK Era Firli Bahuri
Infografis OTT KPK Era Firli Bahuri (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya