Pro Kontra Rencana Pembatasan Angkutan Logistik Selain Sembako saat Nataru, Produk AMDK Termasuk?

Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani menyatakan, kalau ditanya pengaturan lalu lintas pada masa angkutan Natal dan Tahun Baru, secara prinsip sebetulnya Kemenhub juga tidak mau ada pembatasan.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Nov 2023, 16:47 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2023, 16:34 WIB
Diskusi tentang "Kebijakan Pembatasan Angkutan Barang, Urgensi dan Penerapannya" di Institut Transportasi dan Logistik Trisakti (ITL) Jakarta. (Istimewa)
Diskusi tentang "Kebijakan Pembatasan Angkutan Barang, Urgensi dan Penerapannya" di Institut Transportasi dan Logistik Trisakti (ITL) Jakarta. (Istimewa)

 

Liputan6.com, Jakarta - Rencana pembatasan angkutan logistik di luar sembako saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) kembali menjadi isu hangat.

 

Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani menyatakan, kalau ditanya pengaturan lalu lintas pada masa angkutan Natal dan Tahun Baru, secara prinsip sebetulnya Kemenhub juga tidak mau ada pembatasan.

“Tidak mau adanya pembatasan, tetapi dengan hasil-hasil kajian yang dilakukan tersebut, maka ada pilihan yang harus kita lakukan,” ujarnya saat diskusi "Kebijakan Pembatasan Angkutan Barang, Urgensi dan Penerapannya" di Institut Transportasi dan Logistik Trisakti (ITL) Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Plt Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik Kementerian Perdagangan Krisna Ariza mengatakan, Kemendag justru lebih mengkhawatirkan dampak inflasi yang dimunculkan dampak dari pelarangan angkutan logistik ini saat Nataru mendatang.

"Kalau kita lihat inflasi pangan pada 2023 relatif terkendali dan stabil. Namun, perlu diantisipasi kalau kita lihat dari pengalaman sebelumnya dalam lima tahun terakhir, mengalami peningkatan pada periode Natal dan Tahun Baru," ujarnya.

Setiap Natal dan Tahun Baru itu harga barang-barang kebutuhan pokok atau harga pangan yang bergejolak itu sangat-sangat berfluktuatif. Ini yang perlu diantisipasi.

Terkait air minum dalam kemasan (AMDK) yang dianggap tidak merupakan kebutuhan pokok, Krisna mengingatkan soal pernah terjadinya kelangkaan produk tersebut beberapa kali pada tahun-tahun sebelumnya.

Padahal, lanjutnya, kebutuhan daripada Jabodetabek untuk air minum dalam kemasan itu sangat tinggi pada saat itu.

"Pada saat itu kejadiannya Idul Fitri. Karena Lebaran, kumpul semuanya, kebutuhan terhadap AMDK itu sangat tinggi. Pada akhirnya terjadi kelangkaan waktu itu. Jadi, hal-hal seperti ini perlu juga dipertimbangkan khususnya untuk AMDK ini agar tidak masuk dalam daftar yang dilarang angkutan logistiknya saat Nataru nanti,” tuturnya.

Sekretaris Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian, Setia Diaarta, juga sepakat agar AMDK ini masuk dalam pengecualian pelarangan.

Dia memprediksi sekitar 139 juta produk AMDK tidak dapat terdistribusi kepada konsumen jika dilakukan pelarangan terhadap angkutan logistik mereka saat Nataru nanti. Proporsi ini nantinya akan berdampak pada pembatasan distribusi.

Yang tertinggi itu adalah wilayah Jabodetabek yang mencapai sekitar 46% untuk distribusinya, diikuti Jawa Timur 22%, Jawa Tengah dan Jawa Barat 10%, sementara itu Sumatera 8% dan wilayah lainnya itu sekitar 5%. Akibatnya, lanjut Setia, jika terhambatnya distribusi AMDK ini, akan memberikan impact pada kelangkaan produk.

"Di mana, kalau kami cermati terutama untuk produk-produk kemasan galon maupun kemasan botol, ini karena tipenya build up stock, walaupun kita menumpuk warehouse, tapi mereka build up stock, di mana produk-produk dari AMDK ini hanya 2 hari berdasarkan jumlah kemasan yang tersedia,” ungkapnya.

Jadi, menurutnya, kelangkaan AMDK ini nantinya akan menyebabkan penimbunan dan harga yang tidak terkendali. Dan satu sisi lagi, untuk memulihkan pola distribusi produk AMDK kembali ke normal seperti saat sebelum pembatasan, itu akan diprediksikan membutuhkan waktu dua bulan.

 

 

Akibatkan Kelangkaan Barang

Pembatasan Pergerakan Angkutan Barang Selama Natal dan Tahun Baru
Sejumlah truk melintas di jalan tol di kawasan Jakarta, Senin (19/12/2022). Pemerintah akan membatasi pergerakan angkutan barang bagi truk-truk besar baik yang melewati jalan tol atau jalan arteri pada masa libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ivan Kamadjaja, Ketua Komite Perhubungan Darat Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) juga tidak setuju pelarangan terhadap angkutan logistik pada saat Nataru nanti. Alasannya, bisa mengakibatkan terjadinya kelangkaan barang dan kenaikan harga.

“Karena bagi kami para pengusaha, ada fixed cost yang berjalan yang harus kami keluarkan, baik itu gaji pegawai, kemudian uang sewa, dan bunga bank, Itu kan nggak mengenal hari libur,” tukasnya.

Apindo pun mengusulkan beberapa hal terkait pelarangan angkutan logistik pada saat Nataru dan Lebaran.

Pertama, mengusulkan agar lebih mengutamakan kepada pendekatan penyetelan sistem dan bukan hanya penegakan hukum. Kedua, Apindo ingin mengajak semua stakeholder untuk membicarakan hal ini sebagai kepentingan nasional.

“Jalan raya itu kan dibangun untuk pertumbuhan ekonomi bukan untuk kepentingan pribadi. Karena, kami melihat Nataru itu bukan mudik sebetulnya. Kalau kami melihat itu lebih banyak yang liburan,” ujarnya. Subandi.

Infografis Aturan Sepulang Liburan Natal dan Tahun Baru di Luar Negeri. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Aturan Sepulang Liburan Natal dan Tahun Baru di Luar Negeri. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya