Bea Cukai Malang Amankan 600 Ribu Rokok Ilegal di Blitar, Rugikan Negara hingga Rp 498 Juta

Bea Cukai Malang kembali gagalkan peredaran rokok ilegal dari kegiatan patroli darat yang dilaksanakan pada 17-18 Januari 2024.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 20 Jan 2024, 09:30 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2024, 09:25 WIB
Bea Cukai Malang  gagalkan peredaran rokok ilegal dari kegiatan patroli darat yang dilaksanakan pada 17-18 Januari 2024. (Istimewa)
Bea Cukai Malang gagalkan peredaran rokok ilegal dari kegiatan patroli darat yang dilaksanakan pada 17-18 Januari 2024. (Istimewa)

Liputan6.com, Malang - Bea Cukai Malang kembali gagalkan peredaran rokok ilegal dari kegiatan patroli darat yang dilaksanakan pada 17-18 Januari 2024.

Sebanyak 667.600 batang rokok ilegal berhasil diamankan dari kegiatan pengawasan tersebut.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengungkapkan informasi yang didapatkan bahwa terdapat pengiriman rokok ilegal menuju bagian selatan Malang menggunakan minibus warna putih.

Setelah menemukan sarana pengangkut yang dimaksud, Tim melakukan pengejaran tanpa putus dari wilayah Malang yang kemudian dilakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut di Jalan Raya Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.

“Atas hasil pemeriksaan didapati mengangkut rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 33.500 bungkus," ujarnya.

Perkiraan nilai barang mencapai Rp921.2 juta dan potensi kerugian negara mencapai Rp 498 juta.

Selanjutnya tim membawa sarana pengangkut, pengemudi sarana pengangkut berinisial G dan NA serta barang hasil penindakan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pemusnahan Rokok Ilegal

20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Kantor Bea Cukai Madura, Jawa Timur, Kamis, memusnahkan barang sitaan berupa rokok dan minuman beralkohol ilegal dengan nilai mencapai Rp33,3 miliar lebih.

"Barang tanpa cukai berupa rokok dan minuman beralkohol yang kami musnahkan ini merupakan hasil sitaan sejak Oktober 2022 hingga Agustus 2023," kata Kepala Kantor Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim di sela acara pemusnahan di halaman kantornya, 5 Desember 2023.

Ia menjelaskan dari total Rp33,3 miliar barang tanpa cukai yang dimusnahkan itu, potensi kerugian negara mencapai Rp21,4 miliar lebih.

Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen dan tanggung jawab Bas Cukai Madura terhadap pencegahan peredaran lebih lanjut barang tanpa cukai.

Pemusnahan secara simbolis dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Madura itu merupakan tahap pertama dari dua tahap yang ditetapkan dalam ketentuan pemusnahan barang bukti.

"Tahap kedua nanti kami gelar pada 12 hingga 14 Desember 2023 oleh pihak ketiga, yakni PT Hijau Alam Nusantara, Mojokerto," kata Alim.

 

 

Infografis: Redam Kanker dengan Cukai Rokok (Liputan6.com / Abdillah)
(Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya