Pabrik Rokok Ilegal di Pasuruan Digerebek, Puluhan Mesin Diamankan

Dalam operasi tersebut, tim gabungan mengamankan satu unit mobil boks di daerah exit tol Pakis, Malang, Jawa Timur.

oleh Tim News Diperbarui 03 Mar 2025, 19:17 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2025, 15:28 WIB
Unit vertikal Bea Cukai, terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, dan Bea Cukai Pasuruan, bersama Puspom TNI dan Pomal Lantamal Surabaya. (Istimewa)
Unit vertikal Bea Cukai, terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, dan Bea Cukai Pasuruan, bersama Puspom TNI dan Pomal Lantamal Surabaya. (Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Unit vertikal Bea Cukai, terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, dan Bea Cukai Pasuruan, bersama Puspom TNI dan Pomal Lantamal Surabaya, melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan mengamankan satu unit mobil boks di daerah exit tol Pakis, Malang, Jawa Timur.

"Dari pemeriksaan terhadap mobil boks tersebut, kami menemukan 800.000 batang rokok merek OK BOLD tanpa dilekati pita cukai, yang dikemas dalam 50 karton. Kami pun membawa sopir mobil boks dan barang bukti ke Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.

Berdasarkan pengakuan sopir, rokok ilegal tersebut diduga berasal dari pabrik rokok ilegal milik CV ZAJ yang berlokasi di Purwosari, Pasuruan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan pemeriksaan lanjutan ke lokasi pabrik pada Jumat (28/2).

Dari pemeriksaan di CV ZAJ, tim gabungan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 8 koli rokok berbagai merek tanpa pita cukai, 83 koli etiket rokok berbagai merek, 4 unit mesin maker jenis MK-8, 3 unit pressure switches, 3 unit mesin hinge lid packer (HLP), 18 karton rokok merek Record yang diduga salah peruntukan, serta satu unit mobil boks bekas pengangkut rokok ilegal yang terparkir di dalam gudang pabrik.

“Barang hasil penindakan berupa 50 karton atau 800.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai, 8 koli rokok ilegal yang tidak terdaftar sebagai merek milik CV ZAJ, serta 18 karton rokok diduga salah peruntukan, telah ditarik ke Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti berupa etiket rokok, mesin maker, dan mesin HLP dilakukan penitipan,” jelas Budi.

 

Komitmen Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal

Budi menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

"Dengan kerja sama antarinstansi yang solid dan dukungan masyarakat, penindakan rokok ilegal tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga mengamankan pendapatan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil bagi industri yang taat aturan,” tutupnya.

Operasi ini menjadi bukti sinergi antarinstansi dalam menegakkan hukum dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan cukai di sektor industri rokok.

Infografis: Redam Kanker dengan Cukai Rokok (Liputan6.com / Abdillah)
(Liputan6.com / Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya