Toko Narkoba di Mojokerto Digerebek Polisi, 19 Pengguna Diamankan

Selain melakukan penggerebekan di sebuah toko yang diduga mengedarkan barang haram narkoba jenis sabu-sabu di desa setempat, pihaknya juga melakukan tes urine di lokasi kepada orang yang melewati jalan yang menghubungkan kedua kampung tersebut.

oleh Tim Regional diperbarui 23 Feb 2024, 10:00 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba. (Photo by Macrovector on Freepik)

Liputan6.com, Mojokerto - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto menangkap puluhan orang sebagai terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah hukum setempat.

Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo dalam keterangannya di Mojokerto, Kamis (22/2/2024), mengatakan puluhan orang tersebut ditangkap di Desa Wonosunyo Gempol Pasuruan dan Desa Kunjorowesi Ngoro Mojokerto, Rabu (21/2).

"Dua desa ini letaknya yang bersebelahan namun beda kabupaten tersebut terkenal dengan sebutan kampung narkoba," katanya.

Selain melakukan penggerebekan di sebuah toko yang diduga mengedarkan barang haram narkoba jenis sabu-sabu di desa setempat, pihaknya juga melakukan tes urine di lokasi kepada orang yang melewati jalan yang menghubungkan kedua kampung tersebut.

"Hasilnya, sebanyak 21 orang ditangkap Sat Narkoba Polres Mojokerto yang terbukti Positif mengkonsumsi narkoba dari tes urine di lokasi oleh Dokkes Polres Mojokerto," katanya.

"Kami menangkap ke 19 tersangka dan kemudian di lakukan tes urine di tempat oleh anggota si Dokkes Polres Mojokerto dan ke 19 tersangka tersebut urine nya terbukti mengandung kandungan metamfetamin dan amfetamin," katanya.

Sedangkan dua orang lagi, kata dia, dalam penggerebekan tersebut kedapatan membawa barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak tiga klip.

"Sehingga mereka semuanya kami bawa ke Polres Mojokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

 

Mendekam di Polres Mojokerto

Ia mengatakan, para pelaku dikenakan pasal 127 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Saat ini mereka semua harus mendekam di Tahanan Polres Mojokerto guna proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya