Viral Video Bocah Kelas 1 SD Tunangan di Sampang Madura, Begini Penjelasan Orangtua dan Pihak Terkait

Meskipun sudah bertunangan, Zahri menegaskan bahwa kedua belah keluarga telah sepakat untuk menikahkan kedua anak tersebut setelah mereka sama-sama lulus kuliah.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 22 Apr 2024, 09:35 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2024, 09:01 WIB
Ilustrasi pernikahan dini (Istimewa)
Ilustrasi pernikahan dini (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono merespon kasus viral  acara pertunangan bocah perempuan 4 tahun di Sampang, Madura. Belakangan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat menyebut bahwa bocah tersebut berusia 7 tahun. 

Adhy menyatakan, pihaknya bersama BKKBN Jawa Timur juga sudah mendatangi rumah Zahri, orangtua bocah yang viral yang melakukan pertunangan pada 16 April 2024.

"Guna mendapatkan konfirmasi perihal viralnya postingan video pertunangan sang anak yang masih balita," ujar Adhy, Senin (22/4/2024).

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur, Maria Ernawati mengatakan, terkait isu pernikahan anak di Sampang setelah dikonfirmasi memang di Madura ada budaya untuk melakukan pertunangan untuk mempererat tali silaturahmi dan tali kekeluargaan.

Meskipun pertunangan dilakukan sekarang saat anak masih kecil namun pernikahannya akan dilaksanakan saat anak-anak sudah lulus kuliah.

"Menanggapi fenomena ini, kami berharap kepada Pemerintah Daerah untuk terus menerus memberikan satu sosialisasi tentang bahaya menikah muda atau pernikahan anak," paparnya.

Erna menambahkan bahaya baik dari sisi kesehatan, dari sisi ekonominya dan terkait dengan stunting. Perlu diketahui bahwa faktor terbesar terjadi anak stunting karena kehamilan yang tidak diinginkan dari pernikahan anak tersebut. Dari pernikahan anak, tentu saja si ibu belum terlalu matang baik dari sisi kesehatan reproduksi maupun sisi kesiapan mental.

Didampingi sang istri dan besan serta tokoh agama dan Muspika Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, Zahri mengatakan bahwa anaknya berusia 7 tahun dan sudah sekolah kelas 1 SD, bukan berusia 4 tahun seperti yang tengah viral.

"Pertunangan tersebut mewujudkan ucapan kami saat di tanah suci Mekkah tahun lalu. Waktu itu, di depan Kabah istri saya hamil dan istri besan juga sedang hamil. Kemudian terucap kesepakatan untuk saling menikahkan bila yang lahir laki-laki dan perempuan. Jadi pertunangan kemarin merupakan bentuk ikatan tali silaturahmi agar tidak terputus," papar Zahri.

Meskipun sudah bertunangan, Zahri menegaskan bahwa kedua belah keluarga telah sepakat untuk menikahkan kedua anak tersebut setelah mereka sama-sama lulus kuliah.

"Jadi tidak langsung dinikahkan saat masih kecil. Kami sebagai orang tua juga ingin melihat anak-anak kami menjadi orang sukses dan melihat mereka bisa mewujudkan cita-citanya, "tegasnya.

Pemkab Sampang Datangi Rumah Keluarga Bocah

Sementara itu, Kepala Bidang  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sampang Nasrukha mengatakan, pihaknya langsung melakukan kunjungan dan memberikan sosialisasi agar tidak menikahkan anak di bawah usia yang sudah ditetapkan oleh perundang-undangan.

"Kami memberikan pendampingan dan perlindungan anak. Jadi hak-hak anak harus dipenuhi. Pemkab Sampang akan selalu memantau dan memberikan konseling terhadap anak dan keluarga," terangnya.

Salah satu Tim Pendampingan Keluarga (TPK), Samatun mengatakan pihaknya langsung mendatangi rumah Zahri setelah mengetahui viralnya video pertunangan tersebut.

"Tentunya kami tim pendamping keluarga akan terus melakukan pendampingan agar tumbuh kembang anak tersebut tidak terganggu dan memberikan sosialisasi tentang program pendewasaan usia pernikahan kepada keluarga agar anak-anak menikah di usia yang sudah dewasa," tutupnya.

Infografis Komponen Wajib Pernikahan Indonesia
Infografis Komponen Wajib Pernikahan Indonesia.  (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya