Liputan6.com, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim memprediksi jumlah pemilih pada Pilkada 2024 mendatang akan meningkat jika dibanding data Pemilu 14 Februari lalu. KPU memperkirakan pada Pilkada November mendatang akan ada 32 juta pemilih.
Angka itu meningkat jika dibanding Pemilu 2024 lalu. Dimana saat itu, jumlah Daftar Pemilih Tetap atau DPT Jawa Timur mencapai 31 juta lebih.
Baca Juga
Komisioner KPU Jatim Nur Salam mengatakan, estimasi itu mempertimbangkan banyak hal diantaranya faktor pertumbuhan penduduk.
Advertisement
Mengingat pencocokan dan penelitian atau coklit pemilu 2024 sudah berlangsung hampir satu tahun lebih. Faktor lain yang turut jadi perhatian adalah adanya masyarakat pindah pilih sebagimana Pemilu sebelumnya.
"Sehingga, estimasi kita yakni diangka 32 juta sekian," kata Salam, Selasa (21/5/2024).
KPU Jatim menyebut sengaja melakukan estimasi awal. Tujuannya memastikan persiapan. Namun, jumlah pemilih pasti nantinya masih akan menunggu Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan atau DP4 dari pemerintah. Data itu nantinya akan disinkronisasi dengan DPT terakhir.
"Hari-hari ini KPU provinsi menggelar rapat koordinasi dengan KPU Kabupaten/kota untuk sinkronisasi data termasuk nanti akan dibreakdown per TPS," jelas Salam komisioner Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Jatim.
Selain estimasi jumlah pemilih, KPU Jatim juga mulai memperhitungkan TPS untuk Pilkada nantinya. Dari estimasi awal, jumlah TPS Pilkada nantinya akan menyusut jika dibanding pada Pemilu 14 Februari. Sebab, per TPS diproyeksikan akan ada 600 pemilih.
KPU RI pun beberapa waktu lalu sudah menyampaikan perihal jumlah maksimal pemilih di TPS.
Jumlah 600 pemilih di TPS itu diketahui Berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Dimana per TPS maksimal ada 300 pemilih. Sehingga, hal ini tentu berpengaruh terhadap jumlah TPS pada Pilkada. Meski demikian, KPU Jatim saat ini belum menyebut pasti jumlah TPS untuk Pilkada.
"Penurunan jumlah TPS nantinya akan drastis,"pungkasnya.
Pilgub Jatim Tanpa Calon Independen
Pilkada Jatim dipastikan tidak akan diikuti oleh calon Independen atau Perseorangan. Dari data yang ada sesuai dengan ketetapan KPU yang telah diatur, sampai batas akhir pendaftaran calon Independen atau perseorangan, Minggu (12/05/24) sampai pukul 23.59 WIB, KPU Jatim tidak menerima adanya calon yang akan maju di Pilkada Pilgub Jatim 2024 dari perseorangan.
“Sesuai aturan masa pendaftaran paslon perseorangan sudah kita buka sejak Rabu 8 Mei 2024 dan berakhir pada Minggu 12 Mei 2024 kemarin. Dari rentan waktu itu tidak ada satupun yang terdaftar sebagai calon independen atau perseorangan. Kita sudah tunggu sampai pukul 23.59 WIB kemarin tidak ada yang daftar,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, Aang Kunaifi, di Surabaya, Senin (13/0524).
Sebagai informasi, untuk calon perseorangan di Pilgub Jatim sesuai peraturan KPU, harus didukung sebanyak 2.041.185 masyarakat yang dibuktikan dengan dukungan KPU dan tersebar minimal di 20 Kabupaten/Kota di Jatim.
Meski tidak ada satu pun pendaftar, namun KPU Jatim memastikan tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran. Sehingga dipastikan Pilgub Jatim 2024 mendatang tidak akan ada pasangan calon perseorangan atau independen. Praktis nantinya hanya akan ada paslon yang diberangkatkan oleh parpol.
Advertisement