Liputan6.com, Surabaya - Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dugaan kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, tak kuasa menahan tangis bahagia usai divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negari Surabaya. Dia menilai putusan tersebut cukup adil.
"Gapapa, yang penting tuhan yang membuktikan," katanya, Rabu (24/7/2024).
Baca Juga
Dikonfirmasi apakah ia akan melakukan upaya hukum lain mengingat sudah menjalani masa hukuman, ia menyebut hal itu akan diserahkan pada kuasa hukumnya.
Advertisement
"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu.
"Alhamdulillah," ucapnya singkat.
Ronald Tannur dinyatakan bebas dari dakwaan. Hal tersebut sesuai dengan amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Hakim Erintuah menyatakan bahwa terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang juga putra dari politisi PKB itu dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Selain itu, lanjut Hakim Erintuah, terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum diatas," ujarnya, Rabu (24/7/2024) di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Hakim Erintuah menegaskan, agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.
"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," ucapnya.
Tuntutan 12 Tahun
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara. Anak dari eks anggota DPR RI tersebut dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), tewas usai dugem bersama teman kencannya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Advertisement
Motif Pembunuhan Dini Sera Afrianti
Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, motif anak anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur melakukan penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti alias Andini, lantaran sakit hati.
"Sakit hati karena ada cekcok. Cekcoknya biasa karena yang bersangkutan terkontaminasi alkohol," ujar AKBP Hendro, di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (11/10/2023).
Hanya saja, saat disinggung apa yang menjadi penyebab sakit hati pelaku terhadap korban, AKBP Hendro enggan menjelaskan secara detail.
Advertisement AKBP Hendro sebelumnya juga mengatakan, pihaknya menerapkan pasal primer 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP terhadap anak anggota DPR RI fraksi PKB, Gregorius Ronald Tanus, pelaku pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Penerapan Pasal 338 KUHP ini melalui proses panjang dan dinamis sejak awal diterima laporan, pemeriksaan saksi, penelitian alat bukti, pemeriksaan saksi ahli, rekonstruksi hingga gelar perkara," ujarnya, Rabu (11/10/2023).
AKBP Hendro mengatakan, adapun saksi ahli yang dilibatkan adalah saksi ahli pidana, saksi ahli kedokteran forensik dan juga saksi ahli komputer forensik.
"Dari hasil gelar perkara tersebut dapat disimpulkan, adanya sebuah keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan/ atau penganiayaan," ucapnya.
"Sehingga, disepakati terhadap GR kami terapkan pasal primer pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP," imbuh AKBP Hendro.
AKBP Hendro mengatakan, fakta baru yang ditemukan dalam kasus anak anggota DPR RI fraksi PKB ini adalah ada tindakan kekerasan dalam lift.
"Kemudian di basement memang ada si pelaku melihat korban berada di sisi kendaraan yang sedang duduk, dia (pelaku) masuk kendaraan lalu mengajak korban pulang, namun tidak ada kata awas dari si pelaku," ujarnya.
"Yang mana ada kemungkinan kalau dia gerakkan itu kendaraan ada kemungkinan dapat melukai korban," lanjut AKB Hendro.