Liputan6.com, Surabaya - Amin Santoso, warga Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes, Surabaya, mengaku kesulitan membuat kartu identitas penduduk (KTP) lantaran kehadirannya ditolak sejumlah warga dan Ketua RT setempat.
"Saya sudah lama tinggal di kelurahan ini, selama kurang lebih 20 tahun," ujar Amin, senin (29/7/2024).
Baca Juga
Ia mengatakan, selama ini dirinya hanya diberikan surat domisili saja meski tinggal di tempat tersebut. Masalah timbul saat ia hendak mengajukan pembuatan KTP dan kartu keluarga.
Advertisement
Ketua RT setempat, disebutnya tidak mau memberikan rekomendasi agar ia dapat membuat KTP dengan alamat dimana ia tinggal selama ini.
"Ada penolakan dari Ketua RT setempat," tambahnya.
Penolakan ini diakuinya berakar dari persoalan dirinya yang menjadi kuasa hukum warga setempat pula. Saat itu, tanah milik seorang warga bernama Warsito, tengah diserobot oleh oknum warga untuk kepentingan tertentu.
“Atas penyerobotan dan penutupan rumah dengan membikin pagar tembok di atas tanah hak milik Warsito, Saya selaku kuasa hukum kemudian mendampingi Korban untuk membuat pengaduan ke Polrestabes Surabaya,” kata Amin.
Dari persoalan ini lah, ia mengaku tak lagi diterima menjadi warga di lingkungan tersebut oleh sang ketua RT. Ia merasa dipersulit oleh ketua RT tersebut saat hendak mengurus pembuatan KTP dan KK.
Ia menyebut, dirinya sempat diberikan solusi oleh pihak kelurahan untuk pindah alamat lingkungan. Solusi itu dianggapnya aneh, lantaran rumahnya tetap berada di tempat yang sama.
"Ya anehlah. Masak rumah saya di RT 01 tapi alamat saya mau dibuat di RT yang lain. Itu kan namanya alamat palsu nanti jadinya," tegasnya.
Berawal dari Sengketa Tanah Warga
Ketua RT 01 RW IV, Kelurahan Banjarsugihan, Hendri S menyatakan, cerita itu diakuinya berawal dari persoalan sengketa tanah warga di lingkungan tersebut. Dalam kasus itu, Amin diakuinya menjadi kuasa hukum warga yang tengah bersengketa.
"Dari situ lah alot (masalahnya). Dia (Amin) tidak ada itikad baik mendekati kita sehingga sampai ada SP3 penghentian perkara itu di Polrestabes," ungkapnya.
Dia mengakui Amin merupakan warga yang telah lama tinggal di lingkungan RT 01.
"Iya, dia berdomisili di sini, sudah puluhan tahun, sudah lama," ujarnya.
Amin ditolak dikarenakan dia tidak memiliki itikad baik ke RT mau pun ke warga.
"Hingga kini tidak ada itikad baik dari Amin ke RT maupun ke warga," katanya.
Ia menyebut, sejak dulu dirinya tak pernah menolak warga yang hendak masuk ke lingkungan RT nya. Namun, karena ada permasalahan itu, dirinya dan warga memang menolak permintaan Amin untuk beridentitaskan alamat dilingkungannya.
"Dari dulu saya tidak pernah menolak warga yang hendak masuk ke sini. Kalau (kepindahannya) normal, kita tidak pernah menolak. Tapi ini (Amin) ada permasalahan, dan warga menolak. Dasarnya dari situ," tegasnya.
Ketua Umum Peradin Jatim Bambang rudiyanto diwakili Alloysius Alwer mengatakan, kasus ini telah mendapatkan perhatian pihaknya. Sebab, Amin merupakan pengacara atau advokat yang pada saat itu tengah melakukan advokasi terhadap kliennya.
Oleh karenanya, ia menyebut, dalam konteks tersebut, Amin bertindak sebagai penegak hukum yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
"UU RI no 18 tahun 2003 tentang advokat dalam pasal 5 ayat 1 yang isinya berbunyi advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dilindungi oleh hukum dan perundangan-undangan," ucapnya.
Advertisement