Anggota BPK Achsanul Qosasi

Kejagung telah menerima uang pengembalian dari anggota BPK Achsanul Qosasi dengan nilai total Rp40 miliar terkait kasus korupsi poyek BTS 4G Bakti Kominfo. Adapun Achsanul Qosasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini.
Tampilkan foto dan video