Menjelang Pemilihan Umum pada Februari 2024 mendatang semakin banyak APK dengan wajah para politikus terpasang di angkutan umum perkotaan. Meski, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang pemasangan APK di angkutan umum karena menganggu estetika kenyamanan pengendara dan pejalan kaki yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menegaskan, masyarakat dilarang memasang alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di transportasi umum Ibu Kota.