Informasi Awal
PengertianMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan jika penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 6 senilai Rp 600.000 di 2022 ini tersalurkan pada akhir Oktober 2022. Adapun penyaluran BSU tahap 6 ini diperuntukan bagi penerima BSU yang memiliki rekening di Bank Himbara.

Penerima BSU Tahap 6

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, data yang tengah diproses pada penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 6 sebanyak 776.556 orang. Sehingga secara keseluruhan, BSU tahap I sampai VI tersalurkan kepada 9.209.089 orang atau setara 71,64 persen. Penyaluran BSU tahap 6 dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Namun setelah dilakukan perbaikan data, sejumlah calon penerima BSU dapat menyampaikan data rekeningnya yang aktif di Bank Himbara. Sehingga, penyaluran BSU tahap VI masih diperuntukkan bagi mereka yang telah memiliki rekening di Bank Himbara.

Data calon penerima BSU yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia akan disalurkan pada tahap VII, yakni setelah penyaluran BSU melalui Bank Himbara terselesaikan semuanya.

Penyaluran

Penyaluran BSU tahap 6 di tahun 2022 diharapkan dapat terselesaikan pada akhir Oktober 2022. Sedangkan masyarakat yang merasa sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU namun belum ditetapkan sebagai penerima, diharapkan untuk terus memantau status penyaluran di akun SIAPKerja atau laman web bsu.kemnaker.go.id.

Syarat Dapat BSU

  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  • Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Sementara bagi Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
  • BSU diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Banpres
  • Produktif untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan
  • Bukan PNS dan TNI/POLRI.

Cek Penerima BSU

A. Melalui Situs Kemnaker

Berikut adalah beberapa langkah-langkah mudah untuk memeriksa apakah anda menjadi penerima BSU tahap 6, dilansir dari situs bsu.kemnaker.go.id:

  1. Pertama-tama anda tinggal mengunjungi situs resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan yaitu kemnaker.go.id
  2. Jika Anda belum mempunyai akun, Anda dapat mendaftar terlebih dahulu dengan melengkapi pendaftaran akun kemudian aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirim kepada nomor handphone Anda
  3. Setelah akun terbuat, Anda tinggal masuk dan lengkapi profil mulai dari biodata diri, foto profil, tentang anda, status pernikahan anda, hingga tipe lokasi
  4. Jika profil telah lengkap terbuat anda bisa tinggal cek notifikasi, jika terdaftar akan muncul notifikasi "Kamu terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022"
  5. Setelah itu, Anda bisa klik bagian “ditetapkan” bilamana Anda telah ditetapkan sebagai penerima dari BSU 2022
  6. Adapun langkah terakhir klik bagian "Tersalurkan" hal tersebut untuk mengetahui apakah dana BSU telah tersalurkan ke dalam akun rekening milik Anda
  7. Kemudian, untuk rekening bank seperti bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, hingga BTN) ataupun Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), dana BSU 2022 akan langsung ditransfer ke dalam akun rekening Anda

B. Lewat BPJS Ketenagakerjaan

  1. Pertama yang harus Anda lakukan adalah akses situs resminya yaitu bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Isi data diri secara lengkap mulai dari NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Nomor Handphone, dan alamat Email. Nomor Handphone dan Email juga harus diperhatikan dengan benar agar dapat menerima informasi dari penyaluran BSU
  3. Jika data sudah lengkap klik "Lanjutkan"
  4. Anda akan menerima notifikasi pada layar yang muncul mengenai status anda sebagai penerima BSU atau tidak
Tampilkan foto, video, dan topik terkait