Christopher Stefanus Budianto

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, Christopher Stefanus Budianto (CSB) terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap Jessica Iskandar, sebagaimana diatur dalam undang-undang dalam Pasal 378 KUHP.
Tampilkan foto dan video