Â
Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri telah memberikan arahan kepada seluruh kadernya setelah Sekjen Hasto Kristiyanto didakwa atas kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Megawati meminta kadernya tetap solid kala kader tersandung kasus korupsi.
Baca Juga
"Arahannya bahwa kita akan solid dan kompak karena kami belum pernah membela kader manapun yang terlibat dalam masalah korupsi," kata Ketua DPP PDIP, Dedy Sitorus di PN Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Advertisement
Menurut Deddy dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan tidak jelas dan dipaksakan. Sekalipun kubu KPK yang mengklaim telah mengantongi dua alat bukti terkait, namun tidak menjelaskan bagaimana korupsi dan perintangan penyidikan itu terjadi.
Bahkan KPK disebutnya memaksakan Hasto agar segera bergulir di meja pengadilan sehingga menyebabkan praperadilan jilid 2 di Pengadilan Negeru (PN) Jakarta Selatan gugur.
"Kita melihat bahwa mereka kemudian memaksakan dalam tanda kutip proses pelimpahan berkas untuk disidang dengan mengabaikan hak dari mas hasto untuk kemudian mendapatkan kepastian hukum kejelasan tentang proses penetapan beliu sebagai tersangka," terangnya.
Selain itu, kata Dedy, tidak ada dampak kerugian negara sekalipun Hasto terlibat dalam kasus korupsi itu.
"Semua tersangka yang terlibat dalam kasus penyuapan pejabat negara komisioner KPU Wahyu Setiawan sudah inkrah dan sudah menjalani masa hukuman dan sudah bebas," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya Hasto Kristiyanto didakwa dengan dua perkara sekaligus. Pada dakwaan pertama melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan anak buahnay Nurhasan dan Harun Masiku untuk menenggelamkan handphonenya guna menghilangkan bukti terjadinya suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024.
Â
Didakwa Perintangan Penyidikan
Hasto didakwa dengan pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, Sekjen PDIP itu didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku merendam Hpnya ke dalam air yang masuk ke dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024.
Dia didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1).
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Infografis
