Fakih Usman

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor Rp 4,6 miliar pembayaran denda dan kewajiban uang pengganti dari mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan Wakadiv Sipil PT Waskita Karya, Fakih Usman.
Tampilkan foto dan video