Gugatan Sengketa Pemilu

Setelah penetapan hasil Pemilu 2024, KPU mempersilakan pihak-pihak yang tidak puas terhadap hasil Pemilu untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat 3 hari setelah 20 Maret 2024. Berikut syarat dan ketentuannya.
Tampilkan foto dan video