PDIP Kumpulkan Bukti C1 untuk Persiapan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK

Tim hukum PDIP juga terus memantau dan membandingkan sirekap dengan tim paslon lain sebelum mengajukan gugatan sengekata pemilu ke MK.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 09 Mar 2024, 08:41 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2024, 08:41 WIB
Pidato Megawati di HUT PDIP
"Sekarang hukum dipermainkan, kekuasaan dijalankan semau-maunya, no... no... no... Saya tiga kali karena nomor kita 3," ujar Megawati. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) siap mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Politikus PDIP Deddy Sitorus menyatakan, tim hukum tengah bersiap dan melakukan berbagai analisa dengan badan saksi.

“Siap, tim hukum dan badan saksi partai sedang mengumpulkan dan menganalisa C1 dan dokumen C hasil,” kata Deddy saat dikonfirmasi, Sabtu (9/3/2024).

Selain itu, lanjut Deddy, tim hukum juga terus memantau dan membandingkan sirekap dengan tim paslon lain.

“Serta membandingkan dengan sirekap serta data dari partai dan tim paslon lain?," pungkasnya.

Sebelumnya, DPP Partai NasDem menyatakan telah siap mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua DPP NasDem, Taufik Basari (Tobas) menyatakan pihaknya telah membuat desk sendiri khusus mengawal sengketa Pemilu.

“NasDem kita sudah menyiapkan desk untuk sengketa MK, khususnya Pileg kita punya Badan Advokasi Hukum yang selama ini ini, dua kali kita ikuti Pemilu kita selalu kawal sampai ke MK, kemarin dalam Pilpres juga kita mengawal itu,” kata Tobas di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (7/3/2024).

Tobas menyebut, khusus sengketa Pilpres, tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN) tidak hanya dari NasDem melainkan tim tersendiri yang terdiri dari gabungan berbagai advokat.

Oleh karena itu pihaknya siap membantu bila dibutuhkan.

“Karena tim hukum nasional juga sudah dibentuk maka kita siap juga untuk membantu tim hukum nasional AMIN yang memang sudah disipakan, NasDem apabila dibutuhkan siap untuk mengarah untuk sengketa,” kata dia.

“Kita akan tunggu tim hukum Amin arahannya seperti apa,” sambungnya.

Diketahui, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memastikan dalam jangka waktu 14 hari mampu memutus sengketa Pemilu 2024. Meski dinilai sebuah sengketa yang kompleks, namun Suhartoyo tetap optimis waktu yang sudah diatur bisa dimaksimalkan.

“Kita tetap akan optimistis sepanjang yang secara maksimal bisa kami lakukan,” ujar Suhartoyo di Pusdiklat MK, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, seperti dikutip Kamis (7/3/2024).

Jangka Waktu 14 Hari

pengamanan ketat Gedung Mahkamah Konstitusi
Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 2.149 personel gabungan untuk mengamankan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Selasa (7/11/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memastikan dalam jangka waktu 14 hari mampu memutus sengketa Pemilu 2024.

Meski dinilai sebuah sengketa yang kompleks, namun dia tetap optimis waktu yang sudah diatur bisa dimaksimalkan.

“Kita tetap akan optimistis sepanjang yang secara maksimal bisa kami lakukan,” ujar Suhartoyo di Pusdiklat MK, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, seperti dikutip Kamis (7/3/2024).

Dia mengatakan, meski dirasa tak masuk akal menyidangkan dan memutus sengketa hasil pemilu yang kompleks dengan dugaan kecurangan hanya dengan waktu 14 hari. 

Yakin MK Bekerja Sesuai Waktu

Apalagi, jika pihak berperkara yang mengajukan bisa lebih dari satu pihak. Namun, berkaca pada periode 2019, Suhartoyo menegaskan tetap yakin MK bisa bekerja sesuai waktu yang ditetapkan.

“Bisa enggak MK secara komprehensif menangani itu? dengan waktu 14 hari kira-kira paling enggak 2 perkara (sengketa diputus)? padahal setiap dalil harus dibuktikan, tapi yang 2019 coba ingat, jadi kita tetap akan optimis,” yakin dia.

Selain itu, dia juga memastikan pihaknya tidak akan cawe-cawe saat memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa hasil Pemilu 2024, khususnya soal Pilpres. Dia memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi yang dihadirkan.

“Saya tegaskan semua itu harus dibawa ke persidangan, dibuktikan oleh para pihak, tidak boleh itu hakim cawe-cawe, harus begini, harus begini, nggak boleh,” dia menandasi.

Sebagai informasi, sengketa hasil Pilpres 2024 akan disidangkan ke MK pasca KPU mengumumkan hasil resminya pada 20 Maret 2024.

Nantinya para pihak keberatan bakal mendaftarkan permohonannya dalam jangka waktu tiga hari. MK kemudian akan memproses dan melangsungkan sidang paling cepat dijadwalkan sepekan setelah penutupan pendaftaran permohonan.

Infografis Sidang DPR dan Wacana Hak Angket Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Sidang DPR dan Wacana Hak Angket Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya