Liputan6.com, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali menegaskan Hakim Anwar Usman tidak bisa ikut terlibat mengadili sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Sesuai dengan Putusan MKMK Nomor 2 beliau (Anwar Usman) tidak bisa mengikuti atau menyidangkan sengketa Pemilihan Presiden atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum," kata anggota MKMK Prof Yuliandri di Padang, dilansir dari Antara, Jumat (8/3/2024).
Advertisement
Baca Juga
Karena itu, kata Yuliandri, merujuk pada putusan MKMK, Anwar yang merupakan mantan Ketua MK tidak diperkenankan ikut mengadili sengketa Pemilu 2024 meskipun tercatat sebagai hakim aktif.
Sementara, untuk Hakim Arsul Sani, Yuliandri mengatakan yang bersangkutan telah berkomitmen tidak akan terlibat dalam sengketa pemilihan legislatif yang berkaitan dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Meski demikian, Yuliandri menambahkan, kepastian peran Arsul Sani dalam menghadapi sengketa pemilu tergantung pada rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Secara teknis sidang sengketa pemilu akan berlangsung dengan mekanisme panel. Apabila Arsul Sani tidak terlibat, otomatis hal itu akan mempengaruhi pembagian kinerja atau putusan.
"Namun saya yakin RPH akan bijak mengambil keputusan ini," ucap dia.
Sementara Ketua MK, Suhartoyo mengatakan, lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.
Suhartoyo menegaskan, jika nantinya Hakim Arsul Sani diputuskan tidak boleh terlibat menangani sengketa pemilu, hal itu tidak akan menjadi masalah yang signifikan. Sebab, berdasarkan undang-undang penanganan perkara minimal dilakukan tujuh orang hakim dan maksimal sembilan hakim.
"Tujuh hakim masih kuorum tapi tidak usah berandai-andai dulu karena belum tentu dikabulkan keberatan itu," ujarnya.
MK Bantah PTUN Telah Kabulkan Gugatan Anwar Usman Kembali Jadi Ketua
Mahkamah Konstitusi (MK) membantah informasi yang menyebut Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengabulkan gugatan Anwar Usman untuk kembali menjadi Ketua MK.
"Tidak benar. Itu informasi data umum di SIPPÂ PTUNÂ Jakarta tentang Gugatan 604 dengan petitum yang diminta Penggugat," tutur Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Kamis 15 Februari 2024.
Berdasarkan penelusuran Liputan6.com, laman website SIPP PTUN memang memuat amar Putusan Sela, namun bukan mengenai dikabulkannya gugatan Anwar Usman untuk menjadi Ketua MK.
Isinya yakni menolak permohonan dari Pemohon Intervensi I atas nama Denny Indrayana dan Pemohon Intervensi II atas nama Pergerakan Advokat (Parekat) Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), serta membebankan biaya dari Putusan Sela akan diperhitungkan bersama-sama dengan Putusan Akhir.
Sementara terkait materi gugatan, hal itu termuat dalam data umum yang memang secara terbuka ditampilkan oleh website.
"Data umum itu biasanya dimuat oleh Pengadilan pada saat gugatan didaftarkan" jelas dia.
Advertisement