Parimo

Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) telah menetapkan Ipda MKS sebagai tersangka atas kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur berinisial RI (16). Penetapan ini dilakukan sejak Sabtu (3/6/2023) lalu.
Tampilkan foto dan video