Polisi Sebut Aksi 11 Pria ke Anak 15 Tahun di Parimo Bukan Pemerkosaan, tapi Persetubuhan

Polda Sulteng menolak menyebut pemerkosaan dalam penanganan kasus kejahatan seksual yang menimpa anak 15 tahun di Parimo.

oleh Heri Susanto diperbarui 01 Jun 2023, 09:15 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2023, 09:15 WIB
Konferensi pers Polda Sulteng
Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Agus Nugroho (tengah) saat menjelaskan penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi di Parimo, Rabu (31/5/2023). (Foto: Heri Susanto/ Liputan6.com).

Liputan6.com, Palu - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menolak menyebut pemerkosaan dalam penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dialami gadis 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo) oleh 10 pelaku.

Dalam konferensi pers di Mapolda Sulteng, Rabu (31/5/2023), Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Agus Nugroho menyatakan pihaknya menggunakan pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur untuk kasus tersebut berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan.

Polisi menyebut tidak ada bukti bahwa korban mengalami kekerasan atau ancaman yang membuatnya melakukan hubungan seksual dengan pelaku. Sebelum melakukan aksinya masing-masing pelaku mengiming-imingi korban dengan uang dan janji dinikahi yang membuat korban terperdaya.

Tidak digunakannya pasal pemerkosaan, menurut Kapolda juga karena kejahatan seksual oleh para pelaku terhadap korban tidak dilakukan bersamaan, melainkan terpisah di lokasi yang berbeda dengan rentang waktu sejak April 2022 hingga Januari 2023.

Tujuh orang dari 10 tersangka sejauh ini telah ditangkap polisi dan menjalani pemeriksaan.

“Modusnya bukan dengan kekerasan melainkan bujuk rayu memberikan barang. Bahkan ada yang menjanjikan bertangungjawab jika hamil. Dalam perkara ini tidak ada kekerasan atau ancaman termasuk penganiayaan terhadap korban,”Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Agus Nugroho mengatakan, Rabu (31/5/2023).

Agus bilang pihaknya menggunakan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pasal yang digunakan yakni Pasal 81 dengan ancaman pidana mjnimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Penanganan kasus itu sendiri telah diambil alih Polda Sulteng dari Polres Parimo sejak Rabu (31/5/2023). Pihak Kepolisian daerah Sulawesi Tengah berjanji akan transparan dan profesional menangani kasus itu termasuk soal dugaan keterlibatan oknum polisi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya