Pemutihan Pajaak Kendaraan

Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Jakarta ini berlaku mulai 2 Desember 2024. Adapun kebijakan ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang menyelesaikan pembayaran paling lambat hingga 31 Desember 2024.
Tampilkan foto dan video