Pemprov Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Desember 2024

Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Jakarta ini berlaku mulai 2 Desember 2024. Adapun kebijakan ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang menyelesaikan pembayaran paling lambat hingga 31 Desember 2024.

oleh Winda Nelfira diperbarui 04 Des 2024, 10:54 WIB
Diterbitkan 04 Des 2024, 10:53 WIB
Bayar Pajak Kendaraan Saat Acara Car Free Day
Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di gerai Samsat Keliling Car Free Day, Jakarta, Minggu (21/10). Layanan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dilakukan tanpa membawa salinan atau BPKB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi baik bunga atau denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama.

Kebijakan ini berlaku mulai 2 Desember 2024. Adapun kebijakan penghapusan denda ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang menyelesaikan pembayaran hingga 31 Desember 2024.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan administrasi pajak.

"Dengan ini, masyarakat dapat lebih mudah melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka," kata Lusi dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (4/11/2024).

Lusi menyebut, proses penghapusan denda dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah. Oleh sebab itu, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan secara manual.

"Ini diharapkan meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan," kata dia.

Lusi menyampaikan, pajak daerah termasuk PKB dan BBNKB merupakan sumber pendapatan yang signifikan untuk mendukung berbagai program pembangunan.

Maka Pemprov Jakarta mengajak warga memanfaatkan insentif ini sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan berkelanjutan.

 

Kejar Target Pendapatan Pajak Daerah

Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan
Warga membayar pajak kendaraan di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11). Pemprov DKI menghapuskan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Ia berharap target pendapatan pajak daerah dapat tercapai dengan semakin banyak wajib pajak yang memenuhi kewajibannya.

"Partisipasi masyarakat sangat penting untuk keberhasilan kebijakan ini. Melalui kepatuhan pajak, kita bersama-sama berkontribusi membangun kota Jakarta yang lebih baik," ujar dia.

Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya