Informasi Awal
PengertianPemerintah sudah menerapkan syarat-syarat untuk pendaftaran vaksin Covid-19 di Indonesia. Salah satunya, calon penerima vaksin Covid-19 akan mendapatkan pemberitahuan dari SMS.
Penerima Vaksin Covid-19
Pemerintah pusat melalui Juru Bicara Vaksinasi dan Perwakilan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi, calon penerima vaksin Covid-19 akan mendapatkan pemberitahuan dari SMS. Pemerintah akan mengintegrasi data masyarakat penerima vaksin Covid-19.
Informasi satu data ini, akan mencatat barcode dari jenis vaksin yang akan didapatkan setiap orang saat melakukan pendaftaran vaksin Covid-19.
Setelah mendapat notifikasi SMS, masyarakat akan mengisi data dari SMS tersebut. Lalu, mereka akan mendapatkan layanan vaksinasi pada waktu yang tempat sudah ditentukan.
Kriteria Penerima Vaksin
Beberapa kriteria penerima vaksin :
- Berusia 18-59 tahun
- Bersedia menandatangi persetujuan mengikuti studi
- Bagi wanita usia subur: bersedia untuk tidak hamil sejak studi dimulai hingga 2 bulan setelah mendapatkan vaksinasi lengkap
Namun masyarakat Indonesia tidak bisa mengikuti vaksin Covid-19, jika :
- Demam
- Memiliki tekanan darah yang tinggi
- Memiliki riwayat COVID-19
- Memiliki hasil positif pada pemeriksaan antigen SARS-CoV-2 dan hasil reaktif padapemeriksaan antibodi SARS-CoV-2 (saat kunjungan 1)
- Memiliki penyakit/kondisi lain yang tidak diperbolehkan dalam studi (konsultasikan kepada tim peneliti)
- Memiliki riwayat alergi terhadap vaksin atau kandungan produk yang diuji
- Telah mendapatkan vaksin dalam waktu 14 hari sebelum dosis pertama produk uji diberikan
- Mendapatkan transfusi darah/produk darah lain dalam rentang waktu 3 bulan/berencana menerima produk mulai dari saat dimulainya studi hingga kurang dari 6 bulan setelah keseluruhan vaksinasi selesai diberikan
- Telah/sedang berpartisipasi dalam studi COVID-19 lain
- Wanita yang sedang menyusui atau hamil (termasuk wanita usia produktif dengan hasil pemeriksaan kehamilan pada urine yang positif)
- Memiliki kondisi yang berdasarkan penilaian Dokter Peneliti sebaiknya tidak mengikuti studi
Berita Terbaru
Tangerang Selatan dan Bekasi Masuk Daftar Kota Paling Polusi di Dunia 2024, Ini Posisinya
KPU RI Klaim Pilkada Sampang 2024 Aman Usai Peristiwa Carok Massal
Sederet Biangkerok Penipuan Sektor Keuangan Makin Marak di RI
100+ Nama Bayi Perempuan Jawa Modern dan Tradisional yang Penuh Makna
Apa Arti Behind: Penjelasan Lengkap dan Penggunaannya
Pilgub Sumut 2024 Jadi Perhatian Khusus PDIP, Yasonna Laoly Beberkan Alasannya
Mulai Tahun 2025, Guru Lolos PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
Cegah 'Money Politics', Relawan Bobby Nasution-Surya Patroli ke Semua TPS
Pilkada 2024, Disebut Jadi Ajang untuk Mendekati Kekuasaan
Gakkumdu Kabupaten Serang OTT Uang Serangan Fajar Timses Calon Bupati dan Gubernur di Banten
Sosok Ini Jadi Investor Terbesar Proyek Kripto Donald Trump
Liga Champions: Vinicius Cedera, Mbappe Jadi Andalan Real Madrid Lawan Liverpool