Informasi Awal
PengertianPemerintah sudah menerapkan syarat-syarat untuk pendaftaran vaksin Covid-19 di Indonesia. Salah satunya, calon penerima vaksin Covid-19 akan mendapatkan pemberitahuan dari SMS.
Penerima Vaksin Covid-19
Pemerintah pusat melalui Juru Bicara Vaksinasi dan Perwakilan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi, calon penerima vaksin Covid-19 akan mendapatkan pemberitahuan dari SMS. Pemerintah akan mengintegrasi data masyarakat penerima vaksin Covid-19.
Informasi satu data ini, akan mencatat barcode dari jenis vaksin yang akan didapatkan setiap orang saat melakukan pendaftaran vaksin Covid-19.
Setelah mendapat notifikasi SMS, masyarakat akan mengisi data dari SMS tersebut. Lalu, mereka akan mendapatkan layanan vaksinasi pada waktu yang tempat sudah ditentukan.
Kriteria Penerima Vaksin
Beberapa kriteria penerima vaksin :
- Berusia 18-59 tahun
- Bersedia menandatangi persetujuan mengikuti studi
- Bagi wanita usia subur: bersedia untuk tidak hamil sejak studi dimulai hingga 2 bulan setelah mendapatkan vaksinasi lengkap
Namun masyarakat Indonesia tidak bisa mengikuti vaksin Covid-19, jika :
- Demam
- Memiliki tekanan darah yang tinggi
- Memiliki riwayat COVID-19
- Memiliki hasil positif pada pemeriksaan antigen SARS-CoV-2 dan hasil reaktif padapemeriksaan antibodi SARS-CoV-2 (saat kunjungan 1)
- Memiliki penyakit/kondisi lain yang tidak diperbolehkan dalam studi (konsultasikan kepada tim peneliti)
- Memiliki riwayat alergi terhadap vaksin atau kandungan produk yang diuji
- Telah mendapatkan vaksin dalam waktu 14 hari sebelum dosis pertama produk uji diberikan
- Mendapatkan transfusi darah/produk darah lain dalam rentang waktu 3 bulan/berencana menerima produk mulai dari saat dimulainya studi hingga kurang dari 6 bulan setelah keseluruhan vaksinasi selesai diberikan
- Telah/sedang berpartisipasi dalam studi COVID-19 lain
- Wanita yang sedang menyusui atau hamil (termasuk wanita usia produktif dengan hasil pemeriksaan kehamilan pada urine yang positif)
- Memiliki kondisi yang berdasarkan penilaian Dokter Peneliti sebaiknya tidak mengikuti studi
Berita Terbaru
Puasa Senin, Ayyamul Bidh dan Syawal 2025: Bolehkah Gabung Niat Puasa Sunnah?
Detik-Detik Mobil BMW Seruduk 3 Pemotor di Surabaya, Satu Orang Tewas di TKP
Turis China Banjiri Sulut, DPR RI: Perbaiki Desk Imigrasi Bandara Sam Ratulangi
Survei LSI Soal RUU KUHAP: 51,6 Persen Sebut Penyidik Polri Harus Setara dengan Penegak Hukum Lain
Hasil MotoGP Qatar 2025: Marc Marquez Sapu Bersih, Nama Kejutan Jadi Runner-up
Cerita Lucu Bobon Santoso Gagal Sholat Id pada Lebaran Pertama usai Mualaf, Gara-Gara Salah Duga
Hasil Liga Inggris Newcastle United vs Manchester United: Dihajar 1-4, Setan Merah Turun ke Peringkat 14
Tersangka Kasus Gading Gajah di Bandar Lampung Dibebaskan, Kok Bisa?
Kronologi Terkuaknya Kasus Suap di PN Jakarta Pusat yang Jerat Ketua PN Jaksel
Cara Membangun Persahabatan yang Sehat dan Awet
Hasil LaLiga Alaves vs Real Madrid: Kylian Mbappe Kartu Merah, Los Blancos Tetap Bawa Pulang 3 Poin
Survei LSI: 35 Persen Publik Nilai Penegakan Hukum di Indonesia Sudah Baik