Visi dan Misi
Kementerian Kesehatan memiliki visi, yakni “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”.
Visi tersebut tentu diwujudkan Kemenkes dengan menjalankan beberapa misinya, antara lain:
1. Terwujudnya keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan.
2. Mewujudkan masyarakat maju, berkesinambungan dan demokratis berlandaskan negara hukum.
3. Mewujudkan politik luar negeri bebas dan aktif serta memperkuat jati diri sebagai negara maritim.
4. Mewujudkan kualitas hidup manusia lndonesia yang tinggi, maju dan sejahtera.
Mewujudkan bangsa yang berdaya saing.
6. Mewujudkan bangsa yang berdaya saing.Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat dan berbasiskan kepentingan nasional, serta
7. Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan.
Tugas dan Fungsi
Tugas Kemenkes terntunya adalah membantu Presiden dalam menyelenggarakan segala urusan Pemerintahan di bidang kesehatan.
Terkait hal tersebut, berdasarkan Permenkes 64 Tahun 2016, pasal 3 dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kesehatan RI menyelenggarakan fungsi :
1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan kefarmasian dan alat kesehatan;
2. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organsisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan;
3. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan;
4. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan;
5. pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia di bidang kesehatan serta pengelolaan tenaga kesehatan;
6. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kesehatan di daerah;
7. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kesehatan.
8. pelaksanaan dukungan substansif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Berita Terbaru
Bank Dapat Ajukan Izin Usaha Bulion, Apa Saja Syaratnya?
6 Potret Shanna Shannon Pertama Kali ke Masjid Istiqlal, Ikut Bukber dan Tampil Berhijab
5 Potret Memukau Isyana Sarasvati di GBK, Jadi Opening Act Indonesia Vs Bahrain
7 Sikap yang Membuatmu Lebih Berkarisma, Bikin Disukai Banyak Orang
Arti Haji dalam Bahasa Arab, Berikut Makna, Sejarah, dan Pelaksanaannya
Temui Prabowo, Menlu Prancis Bahas soal Kunjungan Presiden Macron ke RI Mei 2025
Trik Lari 12 Menit, Panduan Lengkap Meningkatkan Performa
Kisah Azab Firaun: Akhir Tragis Sang Pemimpin Zalim
Trik Membaca Pikiran Orang, Panduan Lengkap Memahami Bahasa Tubuh dan Isyarat Non-Verbal
371 Mesin Pembangkit Dioperasikan Jamin Pasokan Listrik saat Idul Fitri 2025
H-4 Lebaran 2025, Calon Pemudik Padati Terminal Bayangan Pondok Pinang Jakarta
Trik Jualan Online Pemula, Panduan Lengkap Memulai Bisnis Digital