Visi dan Misi
Kementerian Kesehatan memiliki visi, yakni “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”.
Visi tersebut tentu diwujudkan Kemenkes dengan menjalankan beberapa misinya, antara lain:
1. Terwujudnya keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan.
2. Mewujudkan masyarakat maju, berkesinambungan dan demokratis berlandaskan negara hukum.
3. Mewujudkan politik luar negeri bebas dan aktif serta memperkuat jati diri sebagai negara maritim.
4. Mewujudkan kualitas hidup manusia lndonesia yang tinggi, maju dan sejahtera.
Mewujudkan bangsa yang berdaya saing.
6. Mewujudkan bangsa yang berdaya saing.Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat dan berbasiskan kepentingan nasional, serta
7. Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan.
Tugas dan Fungsi
Tugas Kemenkes terntunya adalah membantu Presiden dalam menyelenggarakan segala urusan Pemerintahan di bidang kesehatan.
Terkait hal tersebut, berdasarkan Permenkes 64 Tahun 2016, pasal 3 dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kesehatan RI menyelenggarakan fungsi :
1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan kefarmasian dan alat kesehatan;
2. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organsisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan;
3. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan;
4. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan;
5. pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia di bidang kesehatan serta pengelolaan tenaga kesehatan;
6. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kesehatan di daerah;
7. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kesehatan.
8. pelaksanaan dukungan substansif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Berita Terbaru
Erick Thohir Meminta Patrick Kluivert Berbagi Pengetahuan dengan Dua Asisten Pelatih Lokal di Timnas Indonesia
Anggota Polres Puncak Jaya Tewas Ditembak KKB Bumiwalo Telenggen
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Insiden Kebakaran di Kemayoran, Ini Hasilnya
Syamsir Alam Sarankan Agar Tak Terburu-buru Menilai Patrick Kluivert Terkait Pergantian Pelatih di Timnas Indonesia
6 Cara Meredakan Sakit Kepala Secara Alami Tanpa Obat, Mudah Dilakukan
Depresi Bisa Terjadi Gara-Gara Terlalu Lama Hidup Sendiri,
100 Hari Kerja Prabowo, Apindo Sebut Presiden Sudah Peka Perkuat Pasar Domestik
Waspada! 120 Juta Pelanggar Lalu Lintas Ditargetkan Tertangkap Kamera ETLE pada 2025
Sebelum Memasang Lift di Rumah, Perhatikan 5 Hal Penting Ini
Kebutaan Waktu Disebabkan oleh Sikap Malas, Kenali Ciri-Ciri dan Penyebabnya
Laporan Oxfam: Orang Kaya Semakin Kaya, Kesenjangan Makin Memburuk
Ussy Sulistiawaty Unggah Momen Mesra dengan Andhika Pratama Rayakan Anniversary ke-13 Tahun Pernikahan