Penyebar Hoaks Ditangkap

Cyber Crime Bareskrim Polri menangkap seseorang wanita berinisial VE yang menyebarkan hoax mengenai pasal Undang-Undang Cipta Kerja. Akibat hoax yang disebarkan tersangka, UU Cipta Kerja tersebut menjadi polemik dan diprotes berbagai kalangan
Tampilkan foto dan video