Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Istana Perbolehkan PKI di Indonesia

Seseorang berinisial LES diduga melakukan tindak pidana penyebaran hoaks terkait Istana Negara telah meresmikan bolehnya PKI di Indonesia.

oleh Ika Defianti diperbarui 10 Jul 2019, 17:34 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2019, 17:34 WIB
Banner hoaks
Banner hoaks

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang berinisial LES yang diduga melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks terkait Istana Negara telah meresmikan bolehnya PKI di Indonesia pada Jumat, 5 Juli 2019.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan, LES merupakan pemilik akun media sosial dengan nama Lutfhie Eddy.

"Tersangka menyebarkan dan mengirimkan postingan melalui akun Whatsapp dan Facebook miliknya," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Rabu (10/7/2019).

Dedi menjelaskan, LES menyebarkan hoaks tersebut melalui grup Whatsapp Joglo Semar Gugat. Sementara di akun Facebooknya, pelaku mengunggah gambar dengan narasi "Dokter ini salah apa??? #PoliTIKUS dan #penDUNGU pendukung Jokopet sudah hilang akal sehat dan #INAelectionObserverSOS #MATINYA demokrasi #MEMALUKAN!!!!".

Dia menyebut, tujuan LES menyebarkan berita hoaks yakni sebagai bentuk dukungan untuk salah satu calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2019.

"Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah Handphone merk Samsung S9 warna dan satu buah simcard," ucapnya.

Atas perbuatannya itu, LES dikenai Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan atau Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana enam tahun penjara dengan denda paling banyak Rp1 Miliar," ucap Dedi.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya