Penyebar Video Hoaks di KPUD Jombang Ditangkap Polisi

Pelaku mengakui perbuatannya telah menyebarkan video hoaksnya dengan alasan ingin menambah penonton dan mencari subscriber di channel youtube miliknya.

oleh Muhammad Ali diperbarui 29 Apr 2019, 07:49 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2019, 07:49 WIB

Liputan6.com, Jombang - Penyebar video hoaks soal kecurangan di KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) Jombang, Jawa Timur, akhrinya berhasil di bekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (29/4/2019), polisi membekuk Rukan, warga Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Pelaku mengakui perbuatannya telah menyebarkan video hoaks soal kecurangan di KPUD Jombang dengan alasan ingin menambah penonton dan mencari subscriber di channel youtube miliknya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik) dengan ancaman 6 tahun penjara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya