Liputan6.com, Batam - Seorang emak-emak di Batam, Kepulauan Riau, diringkus polisi karena menyebarkan hoaks. Khalizah harus berurusan dengan pihak Polda Kepri karena menyebarkan hoaks melalui pesan suara aplikasi percakapan.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (23/4/2019), petugas kepolisian juga mengamankan satu unit telepon genggam dan file pesan suara sebagai barang bukti dari tangan tersangka.
Baca Juga
Percakapan suara berisi audio kericuhan yang terjadi di GOR Odesa, Batam. Dalam pesan suara itu, pelaku memfitnah pihak kepolisian melepaskan tembakan untuk membubarkan massa. Â
Advertisement
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara 6 tahun karena melanggar Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).