Liputan6.com, Jayapura - Satuan Reskrim Polres Puncak Jaya menangkap EW alias AG, pelaku yang diduga melakukan penyebaran hoaks tentang corona covid-19, melalui media sosial facebook.
EW ditangkap pada Jumat (3 /4/2020) di Kampung Usir, Distrik Mulia Kabupaten Puncak Jaya. EW diduga melakukan penyebaran berita bohong lewat akun facecook Arys Gelisa Arys Gelisa, pada Senin (30/3/2020) yang menuliskan :
“Slmt mlm semua kluarga..tlong sampaikan..klo ada kluarga yg ada di mulia tolong…penyakit virus corona..sudah ada..satu.. 1)ATAS NAMA DEFRI TELENGEN..TTLKOTABARU..MULIA…PAGELOME ADENYA ELDA. TELENGEN.. MASH SEKOLAH..IPDN. DI LUAR PAPUA DUA MINGGU YG LALU KE MULIA. SEMENTARA PASIEN CORONA ADA RSUD MULIA.. INFO INI DI SAMPAIKAN OLEH PETUGAS RSUD MULIA”.
Advertisement
Baca Juga
Atas unggahan tersebut, pada Selasa (31/3/2020), pukul 12.20 WIT, seorang warga bernama Defri Asery Telenggen mendatangi Polres Puncak Jaya. Ia melaporkan penyebaran berita bohong yang menyebutkan namanya dicatut pada facebook dengan akun Arys Gelisa Arys Gelisa.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal menyebutkan sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP / 22 / III / 2020 / Papua / Res Puja, tanggal 31 Maret 2020, anggota Satuan Reskrim Polres Puncak Jaya melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.
Atas perbuatannya mnyebarkan berita bohong tentang corona covid-19, pelaku dijerat dengan pasal 28 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
“Pelaku terancam hukuman selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Kami ingatkan kepada masyarakat di Papua untuk tetap bijak bermedsos dan harus melakukan kros cek terkait berita yang disebarkan,” Kamal menambahkan.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Simak video pilihan berikut ini: