Perja Restorative Justice

Perja 15/2020 terkait Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif menuai pro dan kontra. Apalagi setelah Jaksa Agung menyatakan bahwa korupsi di bawah Rp 50 juta tak perlu diproses hukum.
Tampilkan foto dan video