Pranata Hubungan Masyarakat

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat pada 9 Maret 2022.
Tampilkan foto dan video