RK II

Sebanyak sembilan orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandarlampung telah mendapatkan remisi khusus (RK) II terkait Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, namun belum bisa langsung bebas
Tampilkan foto dan video