9 Napi Lapas Narkotika Bandarlampung Batal Bebas RK II, Kenapa?

Sebanyak sembilan orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandarlampung telah mendapatkan remisi khusus (RK) II terkait Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, namun belum bisa langsung bebas

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Apr 2023, 04:00 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2023, 04:00 WIB
Ilustrasi narapidana.
Ilustrasi narapidana.

Liputan6.com, Bandarlampung - Sebanyak sembilan orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandarlampung telah mendapatkan remisi khusus (RK) II terkait Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, namun belum bisa langsung bebas karena masih memiliki tanggungan hukuman.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Bandarlampung, Porman Siregar di Bandarlampung, Sabtu, mengatakan sembilan orang warga binaan itu tidak bisa langsung bebas dari masa hukuman lantaran masih ada tanggungan menjalani masa kurungan penjara subsider.

"Mereka masih jalani hukuman subsider denda. Kalau mereka bayar denda hari ini juga bisa bebas," katanya.

Dia menyebutkan pada perayaan Idul Fitri ini, ada sebanyak 823 dari total keseluruhan sebanyak 875 orang warga binaan yang mendapat remisi tahun 2023.

"Tahun ini ada 823 orang yang dapat remisi, sudah termasuk sembilan orang yang seharusnya bebas hari ini," kata dia.

Porman berpesan kepada warga binaan yang telah mendapat remisi tersebut agar ke depan terus berkelakuan baik dan terus mengikuti pembinaan yang ada di Lapas.

"Mudah-mudahan Lapas selalu aman dan tertib tidak ada masalah. Saya pesan kepada warga binaan agar selesaikan masalah jangan menambah masalah. Sebagai pimpinan saya juga mengucapkan mohon maaf lahir dan batin," ujarnya.

Sebelumnya warga binaan yang beragama Islam tampak antusias mengikuti shalat Idul Fitri berjamaah yang digelar di lapangan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung

Simak Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya