Standar Emisi

Terlebih, berdasarkan data yang disampaikan oleh Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan bahwa sumber pencemar udara utama di Indonesia disumbang oleh sektor transportasi yang mencapai 44 persen, disusul industri 31 persen, manufaktur 1- persen, perumahan 14 persen dan komersial 1 persen.
Tampilkan foto dan video