syarat pilpres satu putaran

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 416 Ayat (1) tentang Pemilihan Umum, 50 persen plus satu saja belum cukup untuk dapat memenangkan Pilpres satu putaran. Ada dua syarat lain yang harus dipenuhi oleh paslon. Berikut tiga syarat Pilpres satu putaran
Tampilkan foto dan video