Liputan6.com, Jakarta Menjelang Lebaran 2025, kabar baik datang bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir layanan berbasis aplikasi. Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 telah menetapkan bahwa ojol dan kurir online akan menerima Bonus Hari Raya (BHR) sebagai bentuk THR (Tunjangan Hari Raya).
Pemberian THR bagi ojol ini merupakan mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang meminta agar perusahaan aplikasi ikut serta dalam mendukung kesejahteraan mitra pengemudinya. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun telah menginstruksikan gubernur dan kepala daerah untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan dengan baik.
Advertisement
Baca Juga
Lalu, berapa besaran THR untuk ojol? Berikut fakta-faktanya, dirangkum Liputan6, Kamis (13/3).
Advertisement
Segini Besaran THR Ojol yang Ditetapkan
Pemerintah telah menetapkan bahwa pengemudi ojek online dan kurir layanan berbasis aplikasi akan mendapatkan THR melalui Bonus Hari Raya (BHR). Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, yang menginstruksikan agar perusahaan aplikasi memberikan THR kepada seluruh mitra pengemudi yang memenuhi syarat.
Namun, besaran THR yang akan diterima oleh para pengemudi tidak ditentukan langsung oleh pemerintah, melainkan oleh masing-masing aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim. Meskipun belum ada angka pasti yang ditetapkan, beberapa laporan menyebutkan bahwa THR ojol diperkirakan sebesar 20% dari penghasilan bulanan rata-rata pengemudi. Artinya, semakin tinggi pendapatan seorang mitra ojol dalam satu bulan terakhir, maka semakin besar pula THR yang akan diterima
"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, pada tahun ini pemerintah memberi perhatian kepada pengumudi dan kurir online," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/3).
Advertisement
Dibayarkan Maksimal 7 Hari Sebelum Lebaran
Surat Edaran (SE) yang mengatur pemberian THR bagi pengemudi dan kurir online disebutkan bahwa THR diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Pemerintah daerah kemudian diminta melakukan pengawasanÂ
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemberikan BHR bagi ojol dan kurir online jadi mandat Presiden Prabowo Subianto. Untuk itu, dia meminta para kepala daerah ikut mengawasi pelaksanaan BHR ini.
"Dalam rangka pelaksanaan pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir online, diminta kepada Saudara Gubernur untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut," kata Menaker Yassierli dalam surat edaran.
Isi Surat Edaran
Pertama, Gubernur diminta menghimbau perusahaan aplikasi di wilayah Saudara agar memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online sesuai Surat Edaran ini.
Kedua, Gubernur diminta menghimbau perusahaan aplikasi agar memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan lebih awal sebelum batas akhir waktu pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tersebut di atas.
Ketiga, Gubernur diminta menginstruksikan kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan Surat Edaran ini.
"Berkenaan dengan hal-hal tersebut, diminta kepada Saudara Gubernur untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara Gubernur," tambah Yassierli.
Syarat dan Skema Pemberian THR bagi Pengemudi Ojol
Agar dapat menerima THR, para pengemudi ojek online harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh aplikator. Berdasarkan kebijakan sebelumnya, berikut beberapa ketentuan umum yang kemungkinan berlaku untuk THR 2025:
- Pengemudi harus terdaftar sebagai mitra aktif di platform aplikasi (Gojek, Grab, atau Maxim).
- Memiliki riwayat perjalanan atau pesanan dalam beberapa bulan terakhir, sesuai dengan ketentuan perusahaan.
- rating pengemudi dan tingkat penyelesaian pesanan.
Adapun skema pencairan THR ini akan dilakukan langsung oleh masing-masing perusahaan aplikasi, dengan metode transfer ke dompet digital atau rekening pengemudi, sebagaimana mekanisme pencairan insentif yang berlaku.
Advertisement
Bagaimana Pengemudi Ojol Bisa Memanfaatkan THR dengan Bijak?
Mengingat THR adalah bonus yang diberikan setahun sekali, penting bagi pengemudi ojol untuk mengelolanya dengan bijak. Berikut beberapa tips pemanfaatan THR agar lebih bermanfaat:
- Prioritaskan Kebutuhan Pokok: Gunakan THR untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti sembako, tagihan, dan biaya pendidikan anak.
- Sisihkan untuk Tabungan atau Dana Darurat: Mengalokasikan sebagian dari THR ke dalam tabungan dapat menjadi langkah bijak untuk keperluan tak terduga di masa depan.
- Gunakan untuk Perawatan Kendaraan: Sebagai pengemudi ojol, kendaraan adalah aset utama, sehingga menyisihkan THR untuk servis kendaraan akan membantu memastikan keamanan dan kenyamanan dalam bekerja.
- Berbagi dengan Sesama: Sebagian dari THR juga bisa dialokasikan untuk bersedekah atau berbagi kepada yang membutuhkan, sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan di bulan Ramadhan.
- Dengan pengelolaan yang tepat, THR tidak hanya menjadi bonus sesaat, tetapi juga bisa memberikan manfaat jangka panjang bagi para pengemudi ojek online.
Pertanyaan dan Jawaban Seputar THR Ojol 2025
1. Apakah semua pengemudi ojol berhak mendapatkan THR?
Tidak semua pengemudi akan menerima THR, karena ada syarat tertentu yang harus dipenuhi, seperti keaktifan dan jumlah perjalanan yang telah diselesaikan.
2. Berapa besar THR yang akan diterima oleh pengemudi ojol?
Besaran THR ditentukan oleh aplikator masing-masing, namun diperkirakan sekitar 20% dari penghasilan bulanan rata-rata pengemudi.
3. Kapan THR ojol 2025 akan dicairkan?
Pemerintah menginstruksikan agar THR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
4. Bagaimana cara mengetahui apakah saya berhak mendapatkan THR?
Pengemudi dapat mengecek langsung di aplikasi masing-masing, karena informasi resmi akan diumumkan oleh pihak Gojek, Grab, atau Maxim.
Advertisement
