Terdakwa Kasus Kanjuruhan Divonis Bebas

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan, terdakwa tidak terbukti bersalah dalam kasus yang menewaskan 135 orang tersebut.
Tampilkan foto dan video