Liputan6.com, Jakarta - Penggunaan repeater atau alat penguat sinyal jaringan seluler ilegal dilaporkan semakin jamak di Indonesia, khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta. Harganya yang terbilang murah dan semakin mudah ditemukan ditengarai jadi alasan utama kenapa perangkat tersebut banyak digunakan tanpa izin yang sah.
Belakangan pihak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kominfo, giat melakukan penertiban repeater ilegal. Dalam Pasal 38 UU Telekomunikasi No. 36/1999 disebutkan: setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
Bagi yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 55 UU Telekomunikasi berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak 600 juta rupiah.
Namun menurut Division Head Network Architecture Indosat, Yune Marketatmo dalam diskusi dengan beberapa media, repeater ilegal bukan satu-satunya masalah yang dihadapi operator saat ini. Terdapat satu jenis perangkat 'pengganggu' lain yang kini juga mulai marak digunakan. Perangkat tersebut biasa disebut 'jammer', atau alat pengacak/blokir sinyal ponsel.
Yune memaparkan, penggunaan jammer kini mulai tren di tempat-tempat ibadah. Padahal biasanya jenis perangkat ini hanya umum digunakan di penjara, untuk memblokir jalur komunikasi para narapidana.
"Niatnya sih bagus, agar para pengunjung tempat ibadah bisa khusyu beribadah, tidak terganggu dengan nada dering ponsel. Namun jammer juga memiliki efek seperti repeater, bisa mengacaukan jaringan sinyal yang disediakan operator," kata Yune.
Menurut Yune, jammer juga berposisi seperti repeater, penggunaannya perlu disosialisasikan dan ditertibkan. Namun sayang, harganya yang murah dan dijual secara bebas membuat masyarakat merasa 'tak berdosa' untuk menggunakannya tanpa mengetahui adanya beban hukum yang harus ditanggung.
Selain Repeater, Jammer Ilegal Juga Bikin Pusing Operator
Penggunaan jammer, atau alat pengacak/blokir sinyal ponsel kini mulai tren di tempat-tempat ibadah.
diperbarui 13 Jun 2014, 14:00 WIBDiterbitkan 13 Jun 2014, 14:00 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Mimpi Celana Pendek: Simbol Kebebasan dan Ekspresi Diri
Apa Itu Kanker Stadium 4? Simak Penjelasan dan Jenis-Jenisnya Secara Lengkap
Jakarta Terbitkan Ingub Efisiensi Anggaran: Perjalanan Dinas hingga Studi Banding Dipangkas
Benarkah Kita Tak Perlu Mandi Setiap Hari? Ini Penjelasan Ilmuwan
4 Potret Tissa Biani Berbalut Seragam Sekolah Perankan Jadi Anak SMP, Baby Face Dipuji Masih Cocok
Menanti Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura, Babak Baru Kasus Korupsi E-KTP?
Menu Sahur dan Buka Puasa 30 Hari, Inspirasi Masakan Lezat Selama Ramadhan!
UAH Jabarkan Makna Gerakan dan Bacaan Sholat, Agar Sholatmu Tak Hampa
6 Fakta Kemendikdasmen Resmi Ganti PPDB dengan SPMB di PPDB 2025
Yanti Airlangga Wujudkan Cita-cita Lama Lewat Musikal City of Love, Ajak Hanung Bramantyo dan Tohpati
Anggaran 10 Kementerian-Lembaga Ini Paling Banyak Dipangkas, Siapa Saja?
Fungsi Batang pada Tumbuhan: Peran Vital dalam Pertumbuhan dan Perkembangan