Liputan6.com, Jakarta - Penggunaan repeater atau alat penguat sinyal jaringan seluler ilegal dilaporkan semakin jamak di Indonesia, khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta. Harganya yang terbilang murah dan semakin mudah ditemukan ditengarai jadi alasan utama kenapa perangkat tersebut banyak digunakan tanpa izin yang sah.
Belakangan pihak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kominfo, giat melakukan penertiban repeater ilegal. Dalam Pasal 38 UU Telekomunikasi No. 36/1999 disebutkan: setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
Bagi yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 55 UU Telekomunikasi berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak 600 juta rupiah.
Namun menurut Division Head Network Architecture Indosat, Yune Marketatmo dalam diskusi dengan beberapa media, repeater ilegal bukan satu-satunya masalah yang dihadapi operator saat ini. Terdapat satu jenis perangkat 'pengganggu' lain yang kini juga mulai marak digunakan. Perangkat tersebut biasa disebut 'jammer', atau alat pengacak/blokir sinyal ponsel.
Yune memaparkan, penggunaan jammer kini mulai tren di tempat-tempat ibadah. Padahal biasanya jenis perangkat ini hanya umum digunakan di penjara, untuk memblokir jalur komunikasi para narapidana.
"Niatnya sih bagus, agar para pengunjung tempat ibadah bisa khusyu beribadah, tidak terganggu dengan nada dering ponsel. Namun jammer juga memiliki efek seperti repeater, bisa mengacaukan jaringan sinyal yang disediakan operator," kata Yune.
Menurut Yune, jammer juga berposisi seperti repeater, penggunaannya perlu disosialisasikan dan ditertibkan. Namun sayang, harganya yang murah dan dijual secara bebas membuat masyarakat merasa 'tak berdosa' untuk menggunakannya tanpa mengetahui adanya beban hukum yang harus ditanggung.
Selain Repeater, Jammer Ilegal Juga Bikin Pusing Operator
Penggunaan jammer, atau alat pengacak/blokir sinyal ponsel kini mulai tren di tempat-tempat ibadah.
Diperbarui 13 Jun 2014, 14:00 WIBDiterbitkan 13 Jun 2014, 14:00 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Skenario Timnas Indonesia Lolos ke Babak Gugur Piala Asia U-17 2025 Plus Rebut Tiket Piala Dunia U-17 2025: Wajib Penuhi 2 Syarat
Fakta-Fakta Kasus Tewasnya Wartawan di Hotel Jakbar
Cerita Riko dan Rizal Gowes 300 Km Mudik Lebaran, dari Serang Menyeberang ke Lampung
Arus Balik Lebaran, KAI Commuter Tambah 2 Perjalanan Malam Jalur Bandara Soetta
Kabar 2 Pengunjung Asal Bandung yang Tenggelam di Pantai Selatan Garut
PB PORDI Gelar Turnamen Domino Makassar 2025, Menuju Panggung Dunia
Asam Lambung dan Anxiety, Kaitan Tak Terduga yang Perlu Anda Ketahui
Isyarat Hadis Nabi tentang Kemajuan Teknologi dan E-Commerce Zaman Sekarang, Simak UAH
Cerita Korban Bencana Tanah Longsor Cangar Mojokerto yang Ingin Foto Bersama Prabowo
Hasil Liga Inggris: Liverpool Keok di Kandang Fulham, Tottenham Degradasikan Southampton
Usai Tanah Longsor di Cangar Mojokerto, Khofifah Tutup Wisata Tahura Raden Soerjo
6 Potret Guzelim Anak Ali Syakieb dan Margin Wieheerm, Paras Cantik Jelita Penuh Pesona