Liputan6.com, Mantan eksekutif situs kencan online Tinder melayangkan gugatan atas tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan mitra kerjanya di perusahaan. Tuntutan dilayangkan kepada Tinder dengan tuduhan tindakan diskriminatif kepada perempuan di industri teknologi.
Whitney Wolfe yang bertindak sebagai penuntut sebelumnya mengisi posisi sebagai Vice President Marketing Tinder. Menurut yang dilaporkan Reuters, gugatan itu telah diselesaikan minggu lalu namun kuasa hukumnya masih belum memberikan rincian secara detil.
Dalam gugatan tersebut, IAC atau InterActiveCorp yang memiliki saham mayoritas di perusahaan berbasis di Los Angeles tersebut ikut jadi tergugat. Selain itu, perusahaan situs kencan miliknya yang bernama IAC Match.com juga terseret dalam gugatan.
Gugatan Wolfe dilayangkan pada bulan Juni 2014 lalu dengan tudingan pelecehan seksual yang berawal pada akhir tahun 2012 dan terjadi selama 18 bulan. Wolfe menuntut CEO Tinder Sean Rad dan CMO, Justin Mateen.
Kedua bos situs kencan online tersebut menghapus jabatan co-founder yang sebelumnya disandang Wolfe. Di lain sisi, Rad berkilah bahwa kehadiran seorang wanita berlabel 'co-founder' akan menurunkan kredibilitas perusahaan di hadapan publik.
Sedangkan kepada Justin Mateen, Wolfe memberikan tuntutan tambahan karena pernah menyebutnya pelacur dalam sebuah rapat. Selepas tuntutan Wolfe dilayangkan, Justin Mateen dikabarkan tak lagi berada di Tinder.
Tuduhan ini muncul untuk menindaklanjuti keputusan Silicon Valley yang telah menetapkan untuk memelihara budaya ramah perempuan. Para aktivis perempuan sebelumnya menilai bahwa kontribusi industri teknologi masih dalam jumlah yang sangat kecil soal melahirkan pengusaha ataupun eksekutif perempuan.
Pihak Mateen, Rad ataupun IAC masih memilih bungkam dan tak memberi komentar terkait tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan Tinder dan manajemen yang berada di dalamnya.
Bos Tinder Dituntut Melakukan Pelecehan Seksual
Tuntutan kepada duo eksekutif Tinder dilakukan oleh mantan VP yang merasa dilecehkan selama 18 bulan.
diperbarui 16 Sep 2014, 08:20 WIBDiterbitkan 16 Sep 2014, 08:20 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gugatan Pilkada Barito Utara Diterima MK, Praktisi Hukum Nilai Ada Bukti Pelanggaran
Jari Kelingking Siswi Tersangkut di Lubang Kursi, Damkar Turun Tangan sampai Pakai Gergaji
Mitos Tanaman Potoheto di Gorontalo, Dipercaya Mampu Keraskan Gigi
18 Orang yang Tak Diterima Ibadah dan Doanya di Malam Nisfu Sya’ban, Kata Abah Guru Sekumpul
Mama-Mama Minum Racun Rumput usai Diskusi dengan Suami, Kok Bisa?
Buya Yahya Bagikan Amalan Nisfu Sya'ban supaya Mendapat Ampunan dan Rahmat Allah
Prabowo: Penghematan Proyek Tak Jelas Akan Digunakan untuk Biayai 20 Program Strategis
Tim Ruqyah Gelar 'Ruqyah On The Road' di Jalan Angker Lampung Selatan
Tak Hanya Melambat, Kini Inti Bumi Berubah Bentuk
Stigma Kampung Narkoba di Batam Disulap jadi Kampung Wisata Kopi
Puasa Nisfu Sya’ban 14 Februari 2025, Bolehkah Puasa Sunnah Hanya Jumat? Ini Kata UAS dan UAH
4 Hal yang Wajib Dibenahi Timnas Indonesia usai Dibekuk Iran di Piala Asia U-20 2025