Kemkominfo Blokir 814 Ribu Situs Gelap

Sebanyak 814 ribu situs telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 06 Jun 2015, 17:00 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2015, 17:00 WIB
Tiongkok Blokir Ratusan Situs dan Ribuan Akun Porno
Pengguna internet (ist.)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 814 ribu situs telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Situs-situs ini diblokir lantaran diduga mengandung unsur pornografi, radikalisme, dan penipuan.

"814 ribu situs sudah kami blokir. Itu bervariasi, bermacam-macam. Ada situs pornografi, situs judi online, situs radikal, dan lain-lain," kata Direktur e-Business, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Azhar Hasyim di kawasan Semanggi, Jakarta Pusat, Sabtu (6/6/2015).

Azhar menambahkan, ratusan ribu situs itu telah diblokir pihak Kemkominfo sejak tahun 2010 lalu.

"Kami lakukan itu sejak 2010 lalu," ucap Azhar.

Azhar menjelaskan, untuk memblokir situs-situs tersebut, pihaknya harus mendapat referensi atau laporan dari sejumlah Kementerian ataupun lembaga penegak hukum lainnya.

Namun, untuk situs pornografi sendiri, Kemkominfo tak perlu menunggu laporan dari Kementerian ataupun aparat penegak hukum. Hanya cukup masyarakat saja yang melaporkan.

"Kalau pornografi enggak perlu nunggu laporan dari Kementerian atau lembaga terkait, tapi kalau situs-situs lain macam situs yang menawarkan investasi bodong, judi, dan radikalisme itu harus ada laporan ataupun permintaan," jelas Azhar.

(han/isk)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya