Lagi, Apple Menang Banding dari Samsung

Apple menang lagi dalam litigasi paten yang sedang berlangsung dengan Samsung.

oleh M Hidayat diperbarui 19 Sep 2015, 21:00 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2015, 21:00 WIB
Ilustrasi Apple vs Samsung
Ilustrasi Apple vs Samsung. Ilustrasi: androidguys

Liputan6.com, Jakarta - Perseteruan Apple dan Samsung masih belum berakhir. Menurut informasi yang dilansir dari Tech Crunch, pengadilan Federal di Amerika Serikat memutuskan Apple menang banding atas Samsung. Dengan kekalahan ini, Samsung dilarang memasarkan produk-produknya yang melanggar paten Apple.

Sebelumnya Apple telah untuk melawan Samsung di pengadilan tingkat rendah pada Mei 2014 lalu. Seorang juri memerintahkan Samsung untuk membayar US$ 120 juta ke Apple karena melanggar paten slide-to-unlock, AutoCorrect, dan deteksi data yang merupakan fitur iPhone.

Banding di tingkat pengadilan Federal di Washington DC, Amerika Serikat, mengubah keputusan tersebut dalam putusan, yang menyatakan bahwa Apple tak ingin melarang perangkat-perangkat tersebut beredar di pasaran. Namun, fitur yang dipatenkan harus dihapus tanpa menarik kembali perangkat-perangkat tersebut.

Keputusan baru ini menjadi pukulan bagi Samsung. Vendor asal Korea Selatan ini menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Kami akan mengejar hak-hak kami untuk melakukan banding atas keputusan hari ini. Kami ingin meyakinkan jutaan pelanggan setia kami bahwa semua smartphone andalan kami, yang diinginkan dan dicintai oleh pelanggan di Amerika Serikat, akan tetap dijual dan tersedia untuk dukungan layanan pelanggan di sana," kata Samsung dalam sebuah pernyataan.

Apple mengatakan, keputusan itu menekankan kembali bahwa Samsung telah menjiplak paten milik Apple.

Terkait hal ini, Apple menegaskan, "Kami berjuang untuk mempertahankan kerja keras yang kami tanamkan ke dalam produk kesayangan kami seperti iPhone, yang mana karyawan kami mengabdikan hidupnya untuk merancang dan memberikan yang terbaik bagi pelanggan kami."

(why/cas)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya